Pedagang Tak Punya NIB Sulit Akses Minyak Goreng Subsidi, DPMPTSP Banten Buka ‘Poli Perizinan’ On The Spot
SERANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti, mengungkapkan masih banyak pedagang sembako yang kesulitan mengakses minyak goreng subsidi karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu ditemukan saat pihaknya melakukan inspeksi perizinan atau “poli perizinan” di sejumlah pasar, termasuk Pasar Rau dan Pasar Baros di Kabupaten Serang, Selasa (17/3/2026).
“Rata-rata pedagang mendapatkan minyak subsidi dari distributor pihak ketiga, bukan langsung dari jalur resmi. Padahal harga eceran tertinggi (HET) sudah ditetapkan pemerintah dan distribusinya melalui Bulog,” ujar Virgojanti.
Menurutnya, kendala utama para pedagang adalah tidak bisa mengakses distribusi resmi karena belum memiliki NIB, yang menjadi salah satu syarat administratif untuk mendapatkan pasokan langsung.
“Nah, ini jadi permasalahan. Mereka tidak bisa akses ke Bulog karena tidak punya NIB. Sementara untuk mengurus itu, mereka harus meninggalkan tempat usaha, dan itu jadi hambatan,” jelasnya.
Sebagai solusi, DPMPTSP Provinsi Banten menghadirkan layanan “poli perizinan” berupa pendampingan langsung di lokasi (on the spot) untuk membantu pedagang mikro mengurus legalitas usaha mereka.
“Di Pasar Rau tadi, ada beberapa pedagang yang belum punya NIB langsung kami bantu proses. Di sini (Baros) ternyata kasusnya sama,” katanya.
Virgojanti menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Serang untuk membuka layanan serupa secara lebih luas agar menjangkau lebih banyak pedagang kecil.
“Kami akan turunkan tim, buka layanan di pasar-pasar. Jadi pedagang tidak perlu jauh-jauh atau meninggalkan usahanya,” ujarnya.
Adapun persyaratan pembuatan NIB dinilai cukup sederhana, antara lain KTP, NPWP, serta keterangan lokasi usaha.
“Tidak banyak syaratnya. Yang penting identitas ada, NPWP, dan keterangan usaha. Prosesnya juga cepat, bahkan bisa langsung terbit, dan ini gratis,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak menggunakan jasa perantara atau konsultan dalam pengurusan izin usaha.
“Tidak perlu pakai konsultan. Langsung saja ke PTSP, apalagi sekarang ada layanan on the spot, semuanya gratis,” pungkasnya.
Dengan kemudahan akses perizinan ini, diharapkan para pedagang kecil dapat terhubung langsung dengan jalur distribusi resmi, sehingga harga minyak goreng minyakkita di pasaran bisa lebih stabil dan sesuai ketentuan pemerintah.***

