Wisata Anyer

IMALA Desak Inspektorat Lebak Segera Periksa Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Diskominfo

 

LEBAK – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) sikapi dugaan konflik interes yang terjadi di lingkungan dinas Kominfo Kabupaten lebak.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya temuan seorang pejabat Sekretaris Dinas (Sekdis) berinisial AWH yang sempat tercantum sebagai Pemimpin Redaksi pada salah satu portal media online.

Menurut Ridwanul Maknuna, dugaan rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi kuat melanggar prinsip dasar ASN, khususnya terkait konflik kepentingan.

“Ini bukan persoalan sepele. Seorang pejabat publik yang mengelola komunikasi dan informasi pemerintah, justru diduga terlibat dalam pengelolaan media. Ini sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” tegasnya kepada Fakta Banten, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jelas disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan lain yang dapat bertentangan dengan jabatan yang diemban.

“Kalau ini terbukti, tentu ada konsekuensi hukum dan disiplin yang harus ditegakkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar Ridwanul Maknuna.

Lebih lanjut, ia menyoroti penghapusan nama AWH dari struktur redaksi media online tersebut setelah kasus ini mencuat ke publik. Bahkan, sampai website tersebut tidak bisa diakses lagi.

Menurutnya, hal itu justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan.

“Kalau memang tidak pernah terlibat, mengapa namanya bisa muncul? Dan ketika menjadi sorotan publik, kenapa langsung dihapus? Ini justru menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penghapusan tersebut tidak serta-merta menghilangkan jejak digital yang sudah terlanjur tersebar.

Ketua PP IMALA tersebut juga mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi lembaga pengawas internal pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara objektif.

“Inspektorat harus berani bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai hukum disiplin ASN hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Ridwanul Maknuna.

Ia juga meminta Bupati Lebak untuk segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Bupati harus mengetahui dan memastikan persoalan ini ditangani secara serius. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dipertaruhkan,” ujarnya.

Ridwanul menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Jika tidak ada transparansi dan kejelasan, kami siap turun langsung menyuarakan ini. Penegakan aturan ASN harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tandasnya. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien