Wisata Anyer

Jelang Lebaran 2026, Pemkab Lebak Terapkan WFA-WFO untuk ASN

LEBAK– Menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak yang mengatur fleksibilitas kerja ASN, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan mobilitas masyarakat selama momen Lebaran.

“Penyesuaian ini dilakukan agar produktivitas tetap terjaga, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama libur Lebaran,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Penyesuaian pola kerja akan diterapkan dalam beberapa hari menjelang dan setelah libur Idulfitri, yakni pada 25- 27 Maret 2026.

Dalam periode tersebut, perangkat daerah diperbolehkan menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

“Pengaturan ini fleksibel, namun pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” kata Halson.

Pemkab Lebak menegaskan bahwa layanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan normal, baik secara langsung maupun melalui layanan digital.

Untuk mendukung hal itu, optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus didorong agar masyarakat tetap mudah mengakses layanan selama periode penyesuaian kerja.

Selain itu, pengawasan terhadap pelayanan juga akan diperketat. Jika terdapat perubahan jadwal layanan, masyarakat wajib mendapatkan informasi secara jelas.

“Saluran pengaduan tetap dibuka, termasuk melalui SP4N-LAPOR, agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan jika ada kendala,” jelasnya.

Dalam momentum menjelang Lebaran, Halson juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalitas serta tidak melakukan praktik yang melanggar aturan.

“ASN harus menjadi contoh, termasuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” tegasnya. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien