Wisata Anyer

Dorong Perbaikan Regulasi, PERMAHI Banten Soroti Lemahnya Pembuktian Pidana Pemilu

 

SERANG-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mengadakan audiensi dengan Bawaslu Banten.

Dalam audiensi, PERMAHI Banten menyoroti lemahnya aspek pembuktian pelanggaran pidana pemilu dan mendorong agar dilakukan perbaikan serta menekankan regulasi pengawas.

Sekretaris DPC PERMAHI Banten, Ovar Agustian Priyatna menilai bahwa sejumlah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu kerap kali tidak dilanjutkan, karena dianggap kekurangan alat bukti, meskipun telah terdapat saksi.

Kondisi ini, kata dia, dinilai berkaitan dengan belum jelasnya standar pembuktian, khususnya terkait kebutuhan keterangan ahli dalam proses penanganan perkara.

Padahal, kejelasan regulasi pembuktian menjadi hal yang bersifat mendesak agar tidak menghambat penegakan hukum pemilu.

Hal tersebut, kata dia, bersifat krusial, guna mewujudkan Pemilu atau Pilkada yang jujur, adil, bebas, rahasia sesuai dengan konstitusi.

Ia menjelaskan, dalam KUHAP, sudah mengatur mengenai alat bukti, dimana minimal terdapat 2 alat bukti, yakni adanya saksi, dokumen, serta dokumentasi.

Namun dalam pelaksanaannya, sering kali berhenti karena tak ada keterangan dari ahli, sedangkan dalam KUHAP telah jelas dan gamblang, minimal terdapat 2 alat bukti.

Berkaitan dengan hal ini, ia mempertanyakan kepada Bawaslu Banten, mengapa sering kali menangguhkan laporan-laporan yang ada mengenai pidana pemilu.

Ia memberi contoh, kasus pada saat pemilu dan pilkada kemarin di Pandeglang, Serang, dimana permasalahan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kepala desa tak naik ke pidana.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pengawasan yang lebih ketat dalam proses rekrutmen pengawas adhoc, seperti Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Guna memastikan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan memahami regulasi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

PERMAHI juga menekankan pentingnya penguatan reformasi birokrasi serta pendidikan hukum dan politik yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat.

“Hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi,” ujarnya.

“Jadi kita menekankan pada Bawaslunya, karena Bawaslu yang menjadi sentral awal terhadap laporan-laporan adanya dugaan tindak pidana pemilu,” sambungnya.

Usai audiensi dengan Bawaslu, ia mengaku bakal melakukan tindak lanjut berupa mengadakan audiensi lagi dengan pihak aparat penegak hukum (APH).

Sementara, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Banten Liah Culiah menanggapi masukan dari PERMAHI Banten.

Ia bilang, lembaganya bakal melakukan pembinaan dan menjadikan berbagai kejadian sebelumnya sebagai bahan evaluasi ke depan.

la juga menegaskan bahwa Bawaslu tengah melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan pelajar, serta memperkuat pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu terbuka terhadap berbagai masukan konstruktif dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif.

Saat ini, Bawaslu juga masih menunggu pembaruan regulasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara mahasiswa dan penyelenggara pemilu dalam mendorong sistem demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien