LKPJ Cilegon 2025 Disorot Wakil Ketua Pansus Rahmatullah, Indikasi “Copas” Jadi Perhatian
CILEGON– Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 memasuki fase krusial setelah dokumen tersebut diserahkan kepada DPRD Kota Cilegon dalam rapat paripurna, Senin (13/3/2026).
Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) mulai menelaah isi dokumen secara mendalam. Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Pansus Rahmatullah yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam LKPJ tersebut.
“Saya tidak sedang mencari kesalahan, tetapi ketika angka dan narasi tidak lagi logis, maka ini bukan sekadar kekeliruan teknis ini menyangkut kredibilitas laporan pemerintah daerah,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menyoroti indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang dinilai tidak konsisten. Dalam dokumen, target tercatat 88,00 poin dengan realisasi 58,82 poin, namun capaian kinerja justru ditulis 102,23 persen.
“Secara matematis ini tidak dapat diterima. Perhitungan sederhana menunjukkan capaian hanya sekitar 66,84 persen. Selisih lebih dari 35 persen ini bukan margin error, melainkan distorsi yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula narasi yang masih mencantumkan “Laporan Tahun 2023” dalam dokumen LKPJ 2025.
“Kalau ini benar terjadi, maka kita sedang berhadapan dengan pola penyusunan dokumen yang tidak profesional. LKPJ bukan dokumen formalitas, tetapi instrumen akuntabilitas publik,” tambahnya.
Inkonsistensi juga terlihat pada jumlah program yang berbeda-beda dalam dokumen, serta munculnya program “Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa” yang dinilai tidak relevan dengan kondisi Kota Cilegon.
“Kita semua tahu bahwa Kota Cilegon tidak memiliki desa, hanya kelurahan. Munculnya program ini mengindikasikan bahwa penyusun laporan tidak memahami karakteristik wilayahnya sendiri atau mengambil referensi dari daerah lain tanpa penyaringan,” tegasnya.
Pansus juga mempertanyakan istilah dokumen “RPKP” yang tidak dikenal dalam sistem perencanaan daerah.
“Setiap dokumen yang disebut harus memiliki dasar hukum dan posisi yang jelas dalam sistem perencanaan. Jika tidak, maka ini berpotensi menyesatkan dan melemahkan akuntabilitas,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Pansus mendesak Pemkot Cilegon segera melakukan koreksi menyeluruh dan memberikan penjelasan transparan.
“Kita tidak ingin LKPJ menjadi sekadar dokumen administratif tahunan. Ini adalah cermin kinerja pemerintah daerah. Jika cerminnya buram, maka publik tidak akan pernah melihat kondisi yang sebenarnya,”jelasnya.
“Saya akan terus mendalami temuan ini dalam rapat gabungan, termasuk bila perlu memanggil OPD terkait untuk memberikan klarifikasi secara komprehensif,” pungkasnya.(*/ARAS)


