Kurir Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati, BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu
SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.000,525 gram atau 2 kg lebih pada Rabu (22/4/2026).
Barang haram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan penyelundupan jaringan lintas provinsi yang melibatkan rute Medan, Jakarta, hingga ke Kendari.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan pemantauan target operasi yang telah dilakukan sejak lama.
Kemudian pada Kamis (12/3), petugas gabungan BNN Banten bersama AVSEC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, berhasil mengamankan seorang pria inisial MZ (37).
MZ diketahui berprofesi sebagai wiraswasta asal Pidie, Aceh, ditangkap di Terminal 1C Kedatangan saat sedang transit menuju Kendari.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam lipatan celana jeans yang berada di koper milik tersangka.
Plt. Kepala BNNP Banten, Kombes Dinnar Winargo, mengungkapkan, MZ dalam kasus ini merupakan kurir atas instruksi orang lain.
Dari hasil interogasi, kata dia, MZ mengaku diperintah seseorang bernama Rusdin alias Ruben yang kini masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia (Ruben) yang menyuruh tersangka MZ membawa barang dari Sumatera Utara, saat ini masih kami dalami jalurnya,” ujarnya.
Adapun disebabkan barang bukti yang melebihi 1 kilogram, maka tersangka MZ terancam pidana yang sangat berat.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023), dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.***


