Wisata Anyer

Disdukcapil Cilegon Imbau Orangtua Segera Buat KIA untuk Anak

CILEGON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi putra-putrinya. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai identitas resmi anak sejak usia dini.

Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengatakan KIA memiliki fungsi yang sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

Menurutnya, KIA dibutuhkan sebagai identitas resmi anak sejak lahir hingga sebelum memasuki usia wajib memiliki KTP elektronik.

“KIA diperlukan sebagai identitas anak sejak lahir, mulai usia 0 tahun sampai sebelum 17 tahun,” kata Hayati, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, kepemilikan KIA penting agar anak telah memiliki data kependudukan resmi sebelum nantinya wajib memiliki KTP elektronik saat berusia 17 tahun.

“Identitas anak diperlukan sebelum dia memiliki KTP atau sebelum wajib KTP,” jelasnya.

Hayati menuturkan, kepemilikan KIA memberikan banyak manfaat bagi anak maupun orangtua, terutama dalam mempermudah kebutuhan administrasi sehari-hari.

“Keuntungannya banyak sekali, karena identitas anak sudah ada. Jadi tidak perlu membawa akta kelahiran ke mana-mana,” ujarnya.

Selain lebih praktis, KIA juga dapat membantu proses identifikasi apabila anak mengalami kondisi tertentu saat berada di luar rumah.

“Kalau anak sedang bepergian lalu terjadi sesuatu, identitasnya bisa langsung diketahui karena alamat dan data anak sudah tercantum,” terangnya.

Ia menambahkan, penggunaan KIA kini mulai diterapkan dalam sejumlah layanan publik, termasuk untuk perjalanan udara.

Menurutnya, di beberapa bandara KIA sudah menjadi salah satu dokumen identitas yang diminta bagi anak-anak, terutama yang masih berusia di bawah lima tahun.

“Di bandara juga kadang yang ditanyakan KIA, bukan kartu keluarga. Bahkan di beberapa toko buku juga ada promo atau diskon tertentu,” katanya.

Selain berfungsi sebagai identitas resmi, KIA juga dapat memberikan manfaat tambahan berupa potongan harga atau promo di sejumlah tempat usaha yang bekerja sama.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil menerapkan dua tahap penerbitan KIA berdasarkan kelompok usia anak. Perbedaannya terletak pada penggunaan foto dalam kartu identitas tersebut.

“Ada dua kali pembuatan KIA, yaitu sebelum usia 5 tahun dan setelah usia 5 tahun. Untuk usia 0–5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan usia 5–17 tahun menggunakan foto,” pungkasnya.(*/ARAS)

Kominfo Pandeglang Harkitnas
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien