Wisata Anyer

IMC Desak Pengusutan Menyeluruh Kasus Dugaan Korupsi MBG Usai Eks Kepala BGN Jadi Tersangka

Posco Idul Adha

CILEGON — Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Ketua IMC, Ahmad Maki, menilai langkah Kejaksaan Agung tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan secara komprehensif, bukan berhenti pada pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga semata.

“Pemeriksaan terhadap Kepala BGN menjadi perhatian serius mahasiswa. Proses ini harus dipandang sebagai langkah awal dalam mengungkap persoalan secara menyeluruh, bukan berhenti pada satu pihak semata,” kata Ahmad Maki dalam keterangannya, Kamis, (4/6/2026).

PT PCM Idul Adha

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun persoalan dalam tata kelola program dan penggunaan anggaran, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman hingga ke seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kami menilai bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, ataupun persoalan dalam tata kelola program dan anggaran, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara komprehensif hingga ke seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab,” ujarnya.

IMC mendorong agar proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada jajaran pimpinan BGN, tetapi juga menjangkau unsur pelaksana di daerah, termasuk BGN tingkat provinsi, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pihak pengelola dapur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Program MBG.

Menurut Maki, langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam mekanisme pelaksanaan program di lapangan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Meski demikian, IMC menegaskan bahwa dorongan untuk memperluas pemeriksaan bukan merupakan bentuk penghakiman ataupun tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu.

“Seluruh pihak tetap harus mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah dan proses hukum wajib berjalan berdasarkan fakta, data, serta alat bukti yang sah,” tegasnya.

IMC juga menolak praktik penegakan hukum yang tebang pilih dan berharap aparat penegak hukum menjalankan tugas secara transparan, profesional, serta membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara transparan, profesional, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Lebih lanjut, IMC menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

“Mahasiswa akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berjalan secara bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.***

DPRD Banten Hari Pancasila
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien