Wisata Anyer

Mahasiswi UIN SMH Diduga Jadi Korban Pelecehan, Ketua PII Banten: Kampus Harusnya Wadah Terpelajar

Posco Idul Adha

SERANG – Jagat media sosial Instagram dihebohkan oleh curahan hati seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual.

Unggahan tersebut menyeret nama seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten yang diduga sebagai pelaku.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten, Mohammad Royhan Daestaki, mengecam keras tindakan asusila di lingkungan institusi pendidikan tersebut.

“Kami sangat mengecam keras tindakan yang diduga melanggar hukum di lingkungan kampus. Kampus seharusnya menjadi wadah bagi orang-orang terpelajar, bukan tempat terjadinya tindakan seperti ini,” ujar Royhan kepada media, Jumat, (5/6/2026)

Berdasarkan informasi yang beredar dari akun Instagram @aziz_jangan_kabur dan diunggah ulang oleh akun @banten.fyp, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah indekos milik terduga pelaku berinisial A.

PT PCM Idul Adha

Dalam narasi unggahan tersebut, korban menceritakan bahwa perkenalan mereka bermula sejak semester dua pada akhir tahun 2023. Komunikasi yang awalnya biasa saja kemudian berlanjut ke WhatsApp. Korban mengaku saat itu dirinya masih sangat awam mengenai kehidupan perkuliahan.

“Diajak dengan alasan mengerjakan tugas kampus bareng. Ternyata dia memanfaatkan kepolosan saya tentang dunia kampus,” tulis korban dalam curhatannya.

Royhan menegaskan bahwa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di Indonesia. Aturan tersebut secara jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Jelas ada larangannya di dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Jadi, jangan sampai karena nafsu dan hasrat yang tinggi, aturan hukum ditabrak,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian, PW PII Banten menyatakan siap pasang badan untuk melindungi dan mendampingi korban, baik dari segi pemulihan psikologis maupun advokasi hukum.

“Kami siap menjaga korban, mendampingi dalam proses pemulihan, hingga melakukan advokasi ke ranah hukum. Karena PII adalah bagian dari mahasiswa, bagian dari kampus, dan bagian dari dunia pendidikan,” kata Royhan.

Di akhir pernyataannya, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap terduga pelaku. Menurutnya, siapapun yang melanggar hukum negara harus mendapatkan sanksi yang setimpal. ***

DPRD Banten Hari Pancasila
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien