Wisata Anyer

Aktivis Lingkungan Desak Tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel Kendalikan Debu demi Kesehatan Warga

Posco Idul Adha

SERANG — Aktivis lingkungan dan kesehatan masyarakat, Hj. Titin Kholaiyah, mendesak pemerintah daerah serta perusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, untuk memperketat pengendalian debu melalui penggunaan jumbo bag dan terpal standar pada proses penyimpanan maupun pengangkutan material tambang.

Titin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PB Al-Khairiyah menilai langkah tersebut penting untuk mencegah semakin memburuknya kualitas udara di kawasan industri dan pertambangan tersebut serta melindungi kesehatan masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan seluruh perusahaan tambang MBLB agar menggunakan jumbo bag dan terpal angkutan yang ketat demi menjaga kualitas udara, keselamatan, keamanan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” kata Titin dalam keterangannya, Minggu, (7/6/2026).

Menurut dia, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk akibat aktivitas pertambangan.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak aktivitas pertambangan di wilayahnya,” ujarnya.

Titin menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban perusahaan untuk mematuhi baku mutu udara ambien, termasuk parameter partikulat debu seperti PM10.

Menurutnya, penggunaan jumbo bag dan penutupan muatan truk dengan terpal yang sesuai standar diperlukan untuk mengurangi potensi pencemaran udara dari aktivitas pertambangan, terutama material berupa abu batu dan sirdam.

Ia mengungkapkan terdapat sejumlah alasan yang mendasari desakan tersebut.

Pertama, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan debu yang dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan saluran pernapasan, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga penyakit paru-paru.

Kedua, menjaga kualitas udara ambien agar tidak melampaui baku mutu akibat meningkatnya konsentrasi debu kasar (TSP) maupun debu halus PM10 dan PM2,5 yang dapat berasal dari aktivitas pengerukan, penghancuran batu, hingga proses pengangkutan material.

Ketiga, mengurangi dampak emisi gas buang kendaraan angkutan dan alat berat yang menghasilkan polutan seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), dan sulfur dioksida (SO2).

Keempat, mencegah dampak lingkungan lainnya seperti menurunnya jarak pandang, penumpukan debu pada tanaman yang menghambat proses fotosintesis, serta pencemaran sumber air di sekitar lokasi tambang.

Kelima, mendukung pengawasan lingkungan hidup yang lebih efektif sekaligus meningkatkan tata kelola sektor pertambangan dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Serang.

Atas dasar itu, Titin menyampaikan lima tuntutan kepada perusahaan tambang MBLB yang beroperasi di wilayah Serang Barat, khususnya Bojonegara dan Pulo Ampel.

“Kami meminta perusahaan melakukan penyiraman jalan secara rutin pada jalur tambang maupun akses jalan umum untuk meminimalkan debu yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan jumbo bag berstandar nasional untuk penyimpanan dan distribusi material tertentu seperti abu batu dan sirdam, mulai dari area penumpukan hingga proses pengangkutan.

Titin juga mendorong kewajiban penggunaan terpal penutup pada seluruh truk pengangkut material tambang guna mencegah material tercecer dan debu beterbangan selama perjalanan.

Ia turut meminta perusahaan melakukan penghijauan melalui penanaman pohon atau vegetasi penyerap debu di sekitar area operasional dan kawasan yang berbatasan dengan permukiman warga.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diharapkan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat sekitar sebagai bagian dari edukasi dan upaya perlindungan kesehatan.

“Tujuan kami bukan menghambat investasi maupun aktivitas industri pertambangan. Kami ingin kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi hak masyarakat atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik juga harus tetap terjaga,” katanya.***

DPRD Banten Hari Pancasila
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien