Wisata Anyer

Ditenggat 4 Hari, Satpol PP Kabupaten Serang Ancam Bongkar Paksa Sisa Bangunan Liar di Kibin

SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memberikan tenggat waktu selama empat hari kepada pemilik satu bangunan liar (bangli) yang masih berdiri di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Bangunan berupa lapak besi tua tersebut sebelumnya tidak ikut dibongkar saat penertiban puluhan bangunan liar yang dilakukan Satpol PP pada Kamis (11/6/2026).

Keputusan itu diambil setelah pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunannya dan meminta tambahan waktu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan selama empat hari kepada pemilik untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri.

“Kami memberikan waktu karena pemilik menyampaikan akan melakukan pembongkaran sendiri. Proses pemindahan barang di lokasi membutuhkan waktu, peralatan, dan kendaraan yang memadai,” ujar Subur dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Subur, total terdapat 28 bangunan liar yang ditertibkan dalam operasi tersebut.

Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah desa dan kecamatan setempat.

Ia menjelaskan, keberadaan satu bangunan yang belum dibongkar bukan karena adanya perlakuan khusus, melainkan murni karena pertimbangan teknis terkait proses pemindahan barang milik pemilik lapak.

“Informasi dari petugas di lapangan, pemilik meminta waktu karena volume barang yang harus dipindahkan cukup banyak dan memerlukan proses mobilisasi yang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat,” katanya.

Meski demikian, Satpol PP memastikan akan kembali melakukan penertiban apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian pembongkaran secara mandiri.

“Apabila dalam tenggat waktu yang telah ditentukan pembongkaran mandiri belum selesai, maka Satpol PP akan melakukan penertiban kembali,” tegasnya.

Subur juga membantah isu yang beredar mengenai dugaan adanya praktik pelicin atau pemberian uang agar bangunan tersebut lolos dari penertiban.

Ia memastikan seluruh proses penegakan aturan dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun.

“Kami tegaskan bahwa Satpol PP bersama seluruh unsur yang terlibat tidak memungut, meminta, maupun menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban bangunan liar tersebut,” tandasnya.***

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien