Buat Rakyat Makin Susah, Komunitas Soedirman 30 Soroti Kenaikan BBM
SERANG – Komunitas Soedirman (KMS) 30 angkat suara menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang dilakukan pemerintah.
Mereka menilai kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator KMS 30 Bento menyebut kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter sebagai lonjakan signifikan.
“Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah kembali menjadi pukulan bagi masyarakat. Kenaikan harga menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan dalam waktu singkat,” ujar Bento, Senin (15/6/2026).
Ia juga menyoroti proses kebijakan yang dilakukan mendadak pada malam hari tanpa sosialisasi memadai.
Menurutnya hal itu menunjukkan minimnya transparansi pemerintah dalam kebijakan yang berdampak luas.
KMS 30 menilai dampak kenaikan BBM nonsubsidi tidak berhenti di SPBU. Kenaikan ini berpotensi memicu perpindahan pengguna ke BBM subsidi karena selisih harga semakin jauh.
Akibatnya, antrean BBM subsidi bisa makin panjang dan masyarakat kecil kesulitan akses.
Dampak lain menyasar sektor pangan. Banten masih bergantung pada distribusi bahan pokok dari luar daerah. Jika biaya transportasi dan logistik naik, harga beras, cabai, bawang, telur, daging ayam, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya berpotensi ikut naik.
“Masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari kebijakan ekonomi tersebut,” ujarnya.
Bento merujuk data BPS Banten September 2025 yang mencatat 760,85 ribu penduduk miskin atau 5,51 persen dari total penduduk.
Angka itu menunjukkan masih banyak warga Banten rentan terhadap kenaikan biaya hidup.
Bento juga menyinggung kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Dugaan penyalahgunaan anggaran program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis, disebut jadi pengingat bahwa APBN harus diawasi ketat.
“Persoalan utama bukan hanya kenaikan BBM semata, tetapi bagaimana negara memastikan bahwa pengorbanan rakyat tidak terjadi di tengah masih adanya kebocoran anggaran dan praktik korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Karena itu mereka mendorong pemberantasan korupsi tidak berhenti pada hukuman badan. Negara harus merampas aset hasil korupsi. RUU Perampasan Aset disebut sebagai instrumen penting yang harus segera disahkan atau diterbitkan Perppu-nya.
Menutup pernyataan, KMS 30 menyampaikan 4 tuntutan:
1. Turunkan harga BBM dan hentikan praktik pengambilan kebijakan tanpa keterbukaan informasi kepada rakyat.
2. Pastikan ketersediaan dan akses BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
3. Kendalikan harga bahan pokok serta lindungi daya beli masyarakat, khususnya di Provinsi Banten.
4. Miskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan dan segera sahkan RUU Perampasan Aset atau terbitkan Perppu Perampasan Aset.
“Maka dari itu, kenaikan BBM bukan sekadar persoalan angka di papan harga SPBU. Kenaikan tersebut adalah simbol dari persoalan yang lebih besar: melemahnya daya beli rakyat, ancaman naiknya harga bahan pokok, sulitnya akses terhadap BBM subsidi, serta tuntutan akan pengelolaan negara yang lebih transparan dan bebas dari korupsi,” pungkas Bento.***

