Naik Rp233,97 Miliar, APBD Perubahan Kabupaten Serang 2026 Disepakati
SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang resmi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam APBD Perubahan 2026 tersebut, struktur anggaran Kabupaten Serang bertambah sekitar Rp233,971 miliar dibandingkan APBD murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,234 triliun.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.346.640.776.082. Sementara belanja daerah mencapai Rp3.468.923.780.875.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp122.283.004.793.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sehingga SiLPA tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Struktur APBD Perubahan Kabupaten Serang 2026 itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (16/9/2026).
“Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp3.346.640.776.082, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp3.468.923.780.875. Maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp122.283.004.793,” ujar Joko.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Kabupaten Serang tetap berada di angka Rp125.077.464.775.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami perubahan. Nilainya naik dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2.794.459.982.
Joko menekankan bahwa pengesahan APBD Perubahan tidak hanya berkaitan dengan penetapan angka anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal hingga penghujung 2026.
DPRD meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program, terutama dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa.
“Optimalisasi kinerja seluruh OPD penting agar sisa waktu yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk menggenjot realisasi pendapatan, menjaga ketepatan waktu penyerapan anggaran, serta memastikan program yang berjalan benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan, perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan fiskal, termasuk perubahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu, penyusunan APBD Perubahan juga mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah berjalan sepanjang tahun anggaran.
Menurut Zakiyah, anggaran perubahan diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, jaminan kesehatan melalui BPJS hingga kebutuhan pembiayaan pegawai.
Bupati Serang meminta seluruh kepala OPD segera bergerak setelah perubahan APBD disepakati bersama DPRD.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera mempersiapkan segala langkah administratif dan teknis operasional. Manfaatkan sisa waktu tahun anggaran 2026 ini dengan seoptimal mungkin,” tegas Zakiyah.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan APBD Perubahan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah disepakati DPRD dan Pemkab Serang, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Banten.
Pemkab Serang berharap tahapan evaluasi tersebut dapat berlangsung sesuai jadwal sehingga program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2026 dapat segera dilaksanakan oleh masing-masing OPD.***

