Wisata Anyer

DPMPD Pandeglang Genjot Penetapan Batas Desa, Targetkan 23 Desa Tuntas Akhir 2026

PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang terus memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa melalui Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Selasa (3/11/2026).

​Kegiatan tersebut melibatkan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cadasari dan Kecamatan Koroncong, serta sejumlah Lurah di Kecamatan Karangtanjung yang wilayahnya berbatasan langsung dengan desa di Cadasari.

​Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMPD Kabupaten Pandeglang, Wasi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pemerintah desa mengenai pentingnya kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah.

​Wasi menegaskan, kejelasan batas desa merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, hingga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

​”Batas desa harus jelas, tegas, dan disepakati bersama. Jangan sampai ada tumpang tindih wilayah yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Melalui sosialisasi ini, kita samakan persepsi agar semua desa memiliki pemahaman yang sama,” tegas Wasi.

​Ia menjelaskan, penetapan dan penegasan batas desa dilaksanakan secara partisipatif sesuai regulasi yang berlaku dengan melibatkan pemerintah desa, pihak kecamatan, serta pemangku kepentingan terkait.

Hasil akhirnya bakal disahkan secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

​Berdasarkan data DPMPD Pandeglang, dari total 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, saat ini baru 40 desa yang memiliki batas wilayah definitif.

​”Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Pandeglang agar pada tahun depan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa bisa kembali dialokasikan dan dilaksanakan,” ujarnya.

​Kendati demikian, DPMPD menargetkan hingga penghujung tahun 2026, pemetaan wilayah di Kecamatan Cadasari dan Koroncong yang mencakup total 23 desa sudah rampung dan memiliki kejelasan hukum.

​”Akhir tahun 2026 ini, untuk Cadasari dan Koroncong targetnya sudah ada hasil. Sehingga ke depan tidak ada lagi keraguan maupun klaim terkait batas wilayah antar-desa,” imbuhnya.

​Sementara itu, Camat Cadasari, Wawan Ruswandi, menyambut positif dan mendukung penuh langkah yang diambil DPMPD Pandeglang.

Menurutnya, kepastian batas wilayah sangat krusial dalam menjaga kondusivitas wilayah.

​”Batas wilayah desa perlu dipatenkan secara administratif agar legal dan sah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik horisontal, serta memperlancar program pembangunan desa ke depan,” pungkas Wawan.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien