SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang dibantu unsur Pol PP dan dihadiri masing-masing tim sukses pasangan calon, membersihkan atribut-atribut kampanye liar calon Walikota dan Wakil Walikota Serang yang terpasang di beberapa ruas jalan Kota Serang, Kamis (15/2/2018).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, menyisir beberapa ruas jalan protokol di Kota Serang. Hal tersebut mengacu pada PKPU No. 2 tentang tahapan dan No.4 tentang kampanye, yang sejatinya tanggal 15 Februari 2018 memang memasuki tahapan kampanye sampai nanti tanggal 23 Juni 2018.
Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan kesepahaman KPU, Panwaslu dan tim sukses paslon untuk menertibkan seluruh atribut yang sudah terpasang semenjak beberapa bulan lalu di Kota Serang yang tidak sesuai dengan lokasi yang akan ditentukan oleh KPU.
“Hari ini kita akan menertibkan, menurunkan seluruh alat peraga kampanye baik itu spanduk, baligho, billboard, atau lainnya yang sifatnya liar,” ucapnya.
“Kita harap ini bisa selesai, dan tidak ada lagi alat peraga kampanye yang sifatnya liar,” imbuhnya.
Heri pun menuturkan hal tersebut dilakukan sebelum nanti pihak KPU menentukan titik-titik yang akan di draft resmi yang boleh di pasangi alat peraga oleh masing-masing paslon.
“Lokasi sudah ada, tinggal ditetapkan. Saya belum bisa menyebutkannya,” kata Heri.
Namun, penertiban seluruh alat peraga kampanye yang dilakukan baru sebatas menyisir jalan-jalan protokol dan belum menyasar ke area-area perkampungan.
“Hari ini jalan protokol saja, mungkin besok baru kita menyisir ke kampung -kampung,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Serang pun, belum berani memastikan apakah seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di pelosok Kota Serang bisa benar-benar ditertibkan.
“Ya karena keterbatasan waktu dan alat, kita tidak berani menjamin apakah akan bersih seluruhnya,” ungkapnya.
“Sekarang kita upaya aja dulu,” tambahnya.
Terkait dengan pembuatan alat peraga kampanye, berdasarkan PKPU No.4, bahwasanya masing-masing paslon diperbolehkan mencetak atribut kampanye sebanyak 150% dari jumlah yang dicetak oleh KPU.
Masing-masing paslon pun diperbolehkan mengajukan titik-titik yang akan dipasangi alat peraga kampanye, yang kemudian akan di SK-kan oleh KPU.
Disinggung berapa hari kegiatan tersebut akan dilakukan, Heri menyatakan bahwa kegiatan tersebut akan diusahakan selesai sebelum deklarasi kampanye damai seluruh paslon di tanggal 18 Februari 2018. (*/Ndol)