Iklan Banner

Samangraya Wakili Citangkil Menuju Karang Taruna Terbaik Cilegon

Pandeglang Gerindra HUT

CILEGON – Karang Taruna Kelurahan Samangraya terpilih menjadi perwakilan Kecamatan Citangkil untuk menjadi kandidat Karang Taruna berprestasi tingkat Kota Cilegon. Hal tersebut disampaikan Mulyana ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil, Rabu, (11/04/2018).

“Kami karang taruna wabil khusus Kelurahan Samangraya dan keluarga besar karang taruna se Kecamatan Citangkil sangat apresiatif dan insyallah kami siap dan insyallah kami masih yakin dan percaya bahwa karang taruna yang ada di Kecamatan Citangkil masih yang terbaik di Kota Cilegon seperti tahun lalu sudah kami buktikan bahwa karang taruna Lebak Denok menjadi juara 1 di kota Cilegon juara 1 di Provinsi Banten dan juara 4 di tingkat nasional” ungkapnya.

Menurutnya, terpilihnya Karang Taruna Kelurahan Samangraya untuk mewakili Kecamatan Citangkil merupakan hasil musyawarah bersama.

“Karang taruna kelurahan samang raya terpilih mewakili Kecamatan Citangkil hasil rembuk bersama, dengan karang taruna 7 kelurahan se Kecamatan Citangkil dan ini kami lakukan secara musyawarah mufakat dan tentu juga ada indikator-indikator yang memang selama ini sudah disampaikan kepada kawan-kawan yang kita utamakan adalah karang taruna yang memang bisa bersinergi dengan pemerintah bisa bersinergi dengan dunia industri dan bermitra erat dengan masyarakat yang memang kita ini adalah bagian dari masyarakat.dan insyallah kelurahan samangraya mewakili unsur-unsur tersebut,” terangnya.

Agil HUT Gerindra

Adapun kendala yang dirasakan oleh karang taruna sendiri secara umum di Kota Cilegon ini untuk pembinaan dari pemerintah.

“Karang taruna di Kota Cilegon ini secara umum kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, padahal kami sudah memberikan prestasi meskipun kami juara 4 itu tingkat nasional. Dan kami sudah memberikan prestasi di Desember 2017 Cilegon menjadi juara 1 lomba cerdas cermat tingkat provinsi banten” keluhnya.

Sementara itu ketua karang taruna Kota Cilegon Rachmatullah mengungkapkan, yang dirasakan karang taruna pada saat ini untuk pembinaan karang taruna itu tidak maksimal.

“Kita baru di anggarkan di tahun 2019, kalo mengacu kepada landasan hukum kita itu di lindungi oleh UU kesejahteraan sosial tahun 2009, kt untuk pedoman dasar itu Mentri yang buat permensos jadi bukan akte notaris jadi kalo sekarang di perkuat dengan permensos no 23 tahun 2013 tentang pemberdayaan karang taruna di situ sudah jelas, jadi kewajiban pemerintah daerah, kewajiban pemerintah provinsi itu ada masing-masing kewenanganya termasuk industri di libatkan dalam rangka pemberdayaan terhadap generasi muda” pungkasnya. (*/Asep)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien