Galian C Ilegal di Taktakan Resmi Disegel
SERANG – Usai banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas galian C atau pengerukan tanah yang diduga ilegal. Pemerintah Kota Serang melalui Satpol PP Kota Serang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Pemerintah Kecamatan Taktakan, Kelurahan Pancur dan dibantu TNI/Polri secara resmi menutup dan menyegel sejumlah galian C tak berizin yang berada di wilayah Kelurahan Pancur dan Kelurahan Kuranji, Kecatakan Taktakan, Senin (30/9/2019).
Hal itu merupakan bentuk respon cepat Pemkot Serang menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas galian C ilegal.
Pemkot Serang mengkonfirmasi bahwa galian C yang berada di wilayah Kelurahan Pancur dan Kelurahan Kuranji sudah pernah dilakukan penutupan sementara pada tanggal 14 Januari 2019 lalu. Namun, para pelaku membandel sehingga nekat melakukan aktivitas galian C meski tak memiliki izin resmi.
Usai rapat koordinasi, Satpol PP bersama DLH Kota Serang dibantu TNI/Polri langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penutupan dan penyegelan di sejumlah galian C ilegal di Kelurahan Pancur dan Kuranji.
Ditemuai di lokasi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Lili Mutawali, Ia mengatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas galian C tersebut.
“Karena ini adalah hasil laporan dari masyarakat, terus bahwa mengganggu aktivitas atau pencemaran lingkungan, ini yang tidak berizin baik melalui Kecamatan atau Kelurahan dan ke Dinas Lingkungan Hidup kita. Kalau musim hujan bisa longsor, oleh karena itu kami dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP dan dari Kelurahan serta Kecamatan bersama-sama untuk menutup galian ini. Disegel dan tidak boleh beroperasi lagi,” ucap Lili kepada faktabanten.co.id usai melakukan penyegelan lokasi galian C.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku usaha galian C ilegal tersebut, Lili mengaku bahwa saat ini pihaknya belum memutuskan hal itu, dan menyerahkan pemberian sanksi tersebut kepada instansi Kepolisian dan Satpol PP.
“Ya kalau sanksi, kita serahkan ke Kepolisian dan Satpol PP,” tandasnya. (*/Qih)