JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang diubah menjadi Cipta Kerja menghapus kata “Izin Mendirikan Bangunan (IMB)” dalam UU No. 28 Tahun 2002. RUU Cilaka mengganti IMB dengan kata “Persetujuan Bangunan Gedung.”
Dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002, IMB tidak lagi menjadi persyaratan administratif bangunan gedung. Awalnya ayat itu berbunyi, “Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.”
Namun dalam RUU Cilaka ayat (2) dihapus bersamaan dengan ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.”
Sebagai penggantinya pemerintah menambahkan ayat (4) dalam RUU Cilaka yang akan mengatur standar teknis dalam peraturan pemerintah. Melalui penghapusan kedua ayat di Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2002, pemerintah menghapus Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14. Ketentuan mengenai koefisien bangunan gedung, koefesien lantai bangunan seperti di Pasal 12 sampai ketentuan garis sempadan di Pasal 13. Ketiga ketentuan itu memastikan bangunan tetap menyediakan ruang terbuka hijau dan ruang bagi pejalan kaki maupun memastikan agar tingginya tak melebihi kemampuan areanya.
RUU Cilaka juga mengubah Pasal 15 ayat (1) dengan menghapus kata “persyaratan” dalam pengendalian dampak lingkungan. Pasal 15 ayat (2) dalam UU No. 28 Tahun 2002 pada bagian penjelasan menyatakan ayat (1) itu terkait dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Dengan kata lain, Amdal juga tidak lagi menjadi persyaratan dalam bangunan gedung. Menariknya, pemerintah juga menghapus cukup banyak pasal dalam standarisasi bangunan gedung. Mulai dari Pasal 16 hingga 33 UU No. 28 Tahun 2002 yang ditulis berkaitan dengan persyaratan keandalan bangunan gedung dihapus dalam RUU Cilaka.
Jika dirinci isi dari pasal-pasal itu, umumnya terkait keselamatan bangunan gedung untuk menahan beban muatan, pencegahan kebakaran (pasal 19), sampai bahaya petir (pasal 20). Penghapusan pasal-pasal itu juga menghilangkan persyaratan tentang akses evakuasi (pasal 30) dalam keadaan darurat sampai aksesbilitas penyandang cacat (pasal 31).
Wacana penghapusan IMB dan Amdal ini menjadi solusi pemerintah untuk memberi kemudahan perizinan lantaran banyak dikeluhkan pengusaha sehingga tak perlu menunggu waktu lama. Kementerian Agraria dan Tata Ruang memperkirakan nantinya suatu bangunan bisa dibangun lebih dulu dan pemilik hanya perlu memastikan kesesuaiannya dengan standar milik pemerintah.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR, Budi Situmorang, juga pernah memastikan kalau IMB dan Amdal tak sepenuhnya dihapus. Pengawasan nantinya tetap ada, tapi melibatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Sebenarnya bukan penghapusan, tapi mengintegrasikan IMB dan ADMAL ke dalam RDTR,” ucap Budi dikutip dari Tirto, Senin (6/1/2020). (*/Tirto)
Baca selengkapnya di artikel “RUU Cilaka Hapus IMB, Persyaratan Amdal & Keselamatan Ikut Hilang”, https://tirto.id/ezbM.
Login
Login
Perbaiki Kata Sandi
Pasword akan dikirimkan ke Email anda
Next Post