Tak Pakai Masker Saat ke Mall, Kapolda Banten: Pengunjung Disuruh Pulang
SERANG – Indonesia telah memasuki fase kehidupan baru atau new normal. Di tahap ini, banyak mall atau pusat perbelanjaan bakal dibuka kembali, meski wabah virus corona atau Covid-19 belum hilang. Seperti halnya di Kota Serang.
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat perbelanjaan, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar meminta kepada pengunjung agar mengenakan masker saat memasuki mall.
“Maksud kedatangannya adalah untuk memastikan pengelola tempat-tempat seperti ini melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal, kita tempatkan TNI/Polri untuk membimbing pengelola bagaimana ekonomi bisa berjalan, virus tidak berkembang,” ujarnya kepada awak media, saat melakukan kunjungan di Mall of Serang (MoS), Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, usai melihat situasi penerapan protokol kesehatan jelang new normal. Jum’at (5/6/2020).
Bahkan kata Kapolda, penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, badan sehat kemudian jaga jarak di MoS harus diterapkan secara maksimal oleh para pengusaha atau pengelola.
“Perlu kita ingatkan yang gak bawa masker kita suruh pulang, kalau manajer menyiapkan masker kita kasih masker, persuasif lah,” katanya.
Sementara, Walikota Serang Syafruddin yang ikut memantau situasi MoS menyampaikan, sejauh ini jumlah positif Corona di Kota Serang mencapai 13 kasus, diantaranya 7 sembuh, 5 masih dirawat, dan 1 meninggal.
Di tempat yang sama, Wisnu Fernandes selaku Deputi Direktur MoS mengaku akan membatasi jumlah pengunjung perharinya untuk datang ke MoS.
“Kita mengikuti dengan peraturan pemerintah, karenakan sekarang belum ada surat edaran, kita akan patuh dengan aturan pemerintah yang dikeluarkan, berapa persen yang dikeluarkan kita akan ikuti,” ujar Wisnu.
Ia mengungkapkan, kapasitas pengunjung MoS kurang lebih 10 ribu pada hari-hari normal, namun saat kondisi Covid-19, hanya setengahnya.
Meski begitu, toko saat ini yang beroperasi di MoS telah mencapai 60 persen.
“Karena masih menunggu dengan peraturan pemerintah, aturan dari Perwalnya atau kebijakan pemerintah setempat,” tutupnya. (*/JL)