Kunjungi Cilegon, Bawaslu RI Nilai Ada Potensi Sengketa di Pilkada
CILEGON – Usai perbaikan syarat dukungan jalur perseorangan, dimana kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan di Cilegon, kembali tidak memenuhi syarat. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai, ada potensi permohonan sengketa di Kota Cilegon.
Saat mengunjungi Bawaslu Cilegon, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Malik Ibrahim menjelaskan, kehadirannya untuk mensosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 2 Tahun 2020, beserta petunjuk teknisnya (juknis). Sebab, ada beberapa hal yang mungkin baru terkait penyelesaian sengeketa, seperti mekanisme majelis, atau musyawarah secara tertutup.
“Ini mekanismenya seperti mediasi atau kesepakatan yang secara konten kita ambil dari Undang-undang No 7,” Jelas Malik, Rabu (29/07/2020).
Ia menjelaskan, saat ini masih dalam konteks calon jalur perseorangan, sehingga kunjungannya yang didampingi Bawaslu Banten hanya ke Cilegon. Hal tersebut, agar ia mengetahui kesiapan Bawaslu Cilegon dalam menyelesaikan sengeketa, dan prakteknya, serta membaca sejauh mana potensi adanya sengketa.
“Berdasarkan hasil perbaikan syarat dukungan kemarin dan informasi, ada potensi yang jadi pemohon sengeketa dari jalur perseorangan,” Jelasnya di Kantor Bawaslu Cilegon.
Baginya, pada pesta demokrasi yang kini tahapan-tahapannya sedang berlangsung di Cilegon, dan beberapa daerah lain di Indonesia. Ia mengingatkan, untuk memerhatikan protokol kesehatan.
“Karena mekanisme penyelesaian sengketa benar tapi dianggap salah karena melalaikan protokol kesehatannya,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi menjelaskan, supervisi dari Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI berkaitan dengan adanya potensi sengketa, terutama pasca pengumuman hasil verifikasi faktual, dan pengumuman hasil penyerahan perbaikan syarat dukungan.
“Sehingga mereka pastikan kesiapan kami dalam menerima dan melaksanakan permohonan sengketa,” ungkap Siswandi.
Ketua Bawaslu Cilegon menjelaskan tiga hari masa permohonan sengeketa, yakni 29 Juli, 30 Juli, dan 3 Agustus. Sebab, masa permohonan sengeketa hanya menggunakan hari kerja, namun saat pelaksanaan dua belas hari menggunakan hari kalender.
“Pada hari pertama ini, baru ada yang konsultasi. Belum ada yang menyerahkan berkas permohonan,” tukasnya. (*/A.Laksono)