Polres Cilegon Tangkap Pengedar Hexymer dan Tramadol di Cibeber

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Sat Narkoba Porles Cilegon kembali mengamankan pengedar zat psikotropika jenis obat keras type G (Gevaarlijk atau berbahaya) jenis hexymer dan tramadol, di depan Kantor Kecamatan Cibeber atau tepatnya di Jalan Kedungbaya Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Jumat dinihari (14/8/2020).

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengungkapkan, polisi berhasil menyita puluhan paket barang bukti siap edar dan uang tunai hasil penjual obat berbahaya yang dapat memabukan tersebut.

“Barang Bukti yang diamankan 70 (tujuh puluh) paket plastik bening yang tiap paketnya berisi 7 (tujuh) butir hexymer, 1 (satu ) lempeng berisi 6 tablet merk tramadol, uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah hp Merk Vivo warna Hitam, serta 1 (satu) buah tas kecil warna hitam,” ujar AKP Elang Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada Fakta Banten, Sabtu (15/8/2020).

Berdasarkan informasi yang berhasil Fakta Banten himpun, pelaku berinisial IS tersebut merupakan buruh serabutan yang empat bulan terakhir menjual obat keras itu demi mencari keuntungan dengan target para pemuda.

Di tempat Terpisah, Paur Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar zat psikotropika jenis obat keras type G tersebut. Oleh sebab itu ia menghimbau masyarakat untuk menjauhi obat berbahaya yang apabila dikonsumsi bisa merusak syaraf sistem manusia dan menghilangkan kesadaran.

“Jauhi narkoba dan jangan sekali- kali mencobanya karena bisa menghancurkan generasi bangsa ini serta apabila menemukan penyalahgunaan narkoba segera mungkin laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien