Pelaku Pembunuhan Suami Selingkuhannya Berhasil Ditangkap Polres Lebak

LEBAK – Berdasarkan hasil laporan yang diterima Polisi, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana laporan polisi Lp/93/V/2017/Baten/Res Lebak tanggal 30 Mei 2017 dengan tersangka atas nama AA Pekerjaan Sopir dan E.M warga Kampung Pasir Gendok Desa Bojongleles Kecamatan Cibadak, yang mana atas nama AA dan E.M melakukan penganiayaan dan pembunuhan secara berencana hingga mengakibatkan korban atas nama Tapok meninggal dunia.

Usai melakukan pembunuhan kedua tersangka melarikan diri, namun satu dari dua tersangka tersebut mengalami kecelakaan cukup serius hingga saat ini tersangka atas nama AA dirawat di RSUD Adjidarmo, sedangkan satu tersangka lainnya atas nama E.M melarikan diri ke luar kota.

Pijat Refleksi

“Ya benar satu korban atas nama E.M satu hari setelah kejadian telah berhasil kita tangkap di wilayah Tanjung Priouk Jakarta, sedangkan satu tersangka lagi mengalami kecelakaan di Serang pada saat akan melarikan diri, yang pada malam itu juga polisi berhasil mengamankan dan membawa tersangka AA ke RSUD Adjidarmo,” ungkap Wakapolres Lebak Kompol Fredya Triharbakti, saat ditemui usai expose perkara di Halaman Mapolres Lebak Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, yang menjadi latar belakang tersangka AA dan E.M melakukan pembunuhan terhadap korban yakni, dikarenakan rasa cemburu korban (Tapok) yang mana istri dari Tapok tersebut berselingkuh dengan tersangka AA.

“Jadi tersangka ini sering diancam, diperas dan dimintai uang oleh korban, selanjutnya pada hari Senin 29 Mei 2017, korban menemui tersangka untuk membuat surat pernyataan yang isinya agar menjauhi dan tidak berhubungan lagi dengan istrinya, namun tersangka tidak memenuhinya pernyataan itu, dan pada malam harinya korban pun datang lagi menemui tersangka hingga akhirnya tersangka yang sudah merencanakan ini langsung membacokan goloknya ke bagian leher korban, dan menusuk badan korban sebanyak 23 tusukan hingga korban tersengkur dan meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dua bilah golok, satu unit kendaraan Roda Dua Yamaha R25, dan satu buah pisau dapur. Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana, Junto Pasal 170 ayat 3, junto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman sekurang kurangnya 20 tahun penjara, atau seumur hidup, atau hukuman mati. (*)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien