Iklan Banner

Kejati Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan HP Tablet di Lebak dan Pandeglang

Pandeglang Gerindra HUT

SERANG – Kejati Banten menindaklanjuti laporan dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan HP Tablet di Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Lebak, dan lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ALIPP. Bahkan laporan itu telah ditelaah dengan cermat.

“Udah ditelaah,” singkat Ivan Siahaan kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada melaporkan dua dugaan kasus korupsi proyek pengadaan HP Tablet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Agil HUT Gerindra

Dugaan mark up harga itu terjadi di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Lebak, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Uday mengungkap dugaan korupsi terjadi pada proyek pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK di Kabupaten Lebak itu senilai Rp8,5 miliar, sedangkan proyek pengadaan HP Tablet di Pandeglang senilai Rp24 miliar, rinciannya untuk SMP senilai Rp8,1 miliar dan SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang senilai Rp15,9 miliar.

Untuk Pengadaan HP Tablet di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang itu jumlahnya sekitar 8.366 unit. 4.837 unit untuk untuk SD, 3.529 untuk SMP.

Dari hasil investigasi dan analisa yang ALIPP lakukan kata Uday, potensi keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK/SKh di Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Sedangkan SMP dan SD di Kabupaten Pandeglang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar. (*/Faqih)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien