Mahasiswa Sebut Raperda RZWP3K Tak Masukkan Pulau-pulau Kecil di Bojonegara-Puloampel

SERANG – Dalam gelaran Dialog, Pengurus Pusat (PP) Ikatan Mahasiswa Bojonegara Puloampel (IKMBP) menilai bahwa Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kurang teliti dalam penyusunannya.

Hal yang ditemukan oleh IKMBP salah satunya sejumlah pulau di wilayah Bojonegara dan Puloampel tidak tercatat.

“Pulau-pulau kecil yang ada di Bojonegara dan Pulo Ampel tidak ada yang masuk, kecuali Pulau Panjang. Padahal pulau-pulau tersebut dari dulu sudah ada bahkan di google maps pun ada, tinggal dilihat saja,” kata Ketua IKMBP Ari Dailami, Senin (2/11/2020).

Selain tidak tercatatnya pulau-pulau kecil, Pangkalan Perahu Ikan (PPI) di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel juga semuanya tidak tercatat dalam Raperda tersebut. Padahal menurutnya daerah Bojonegara, dan Puloampel adalah wilayah pesisir, yang secara potensi ekonomi sebagian masyarakat dihasilkan dari laut.

“Wilayah kita kan dibagi menjadi dua, ada wilayah pegunungan dan wilayah pesisir. Wilayah pegunungan sudah dikeruk habis dengan pertambangan dengan dasar hukum RTRW Kabupaten Serang, masa sekarang wilayah pesisir juga akan dihabiskan reklamasi. Dengan disahkannya Raperda RZWP3K ini tanpa memberikan akses nelayan ke laut,” ungkap Ari.

Pihaknya dengan forum masyarakat pesisir Serang Utara, mengaku pada pekan lalu sudah melayangkan surat ke Pansus DPRD untuk meminta hearing, terkait Raperda RZWP3K yang beberapa poinnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Narasumber dialog yakni Titin Kholawiyah mengatakan, secara historis bahwa wilayah Indonesia tidak lain adalah wilayah bekas jajahan Belanda. Indonesia menjadi negara kepulauan diawali dengan Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957, sedangkan ditetapkannya menjadi negara kepulauan pada tahun 1982 di Jenewa.

“Ini memberikan keuntungan strategis, bahwa Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dengan panjang garis pantai 95.187 km. Merupakan garis pantai paling panjang kedua setelah Kanada,” tuturnya.

“Sayangnya banyaknya pulau-pulau di Indonesia ini untuk di wilayah Banten tidak menjadi perhatian serius. Contohnya pada tahun 2014 akhir sudah ada upaya plangisasi pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Namun diketahui belakangan ini plang yang di pulau-pulau kecil yang ada Bojonegara Puloampel sudah digantikan kembali dengan plang perusahaan.

“Artinya ada pengabaian oleh negara tidak menjaga apa yang ada,” tegasnya.

Titin juga berharap negara bisa menjaga dan memfungsikan pulau-pulau kecil di Banten sebagaimana mestinya.

“Dalam Raperda zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil, saya melihat Pulau Tarahan, Pulau Tanjung Bajo, Pulau Ampel Kecil, Pulau Ampel Besar, Pulau Cikantung, Pulau Kemanisan, Pulau Pusang, Pulau Kubur, tidak masuk sebagai pulau yang perlu dijaga ekosistemnya,” jelas Titin. (*/A.Laksono)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien