Klinik Aborsi Ilegal di Pandeglang Ini Pasang Tarif Rp2,5 Juta per Pasien
SERANG – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar praktik aborsi di klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Banten.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal tersebut. Tiga orang yang diamankan yakni seorang bidan berinisial NN (53), perawat E (38) dan pasien yang baru saja melakukan aborsi, yakni RY (23).
NN (53) bidan sekaligus pemilik Klinik Sejahtera di Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, ini diketahui menawarkan tarif Rp 2,5 juta kepada pasien yang ingin melakukan aborsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin mengatakan, pembongkaran kasus tersebut merupakan hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang telah dilakukan Polda Banten.
“Anggota mencurigai keluarnya laki-laki dan perempuan dari klinik tersebut. Setelah dilakukan interogasi mereka mengakui baru melakukan praktik aborsi di klinik tersebut,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (3/11/2020).
Ketiganya dikenakan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*/Faqih)