7 Tersangka Pencurian 34 Sepeda di Tangerang dan Jakut Ditangkap
JAKARTA – Sebanyak tujuh tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda di Tangerang dan Jakarta Utara ditangkap. Mereka adalah ETB, 31; RH, 22; YI, 26; AS, 39; E, 50; T, 35; dan M, 65.
“Hari ini kita mengamankan 34 sepeda dari penadah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (16/11/2020).
Yusri mengatakan pengungkapan kasus berawal dari empat laporan korban. Laporan pertama dibuat Rony Suherman. Dia mengaku kehilangan sepeda di Perum Jaya Imperial Garden Blok IGD Nomor 25 Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.
Laporan kedua dibuat Setriawan. Dia mengaku kehilangan sepeda di Villa Regensi I Blok NB Nomor 3 Rt. 02 Rw. 017 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Kamis, 5 November 2020 sekitar pukul 06.30 WIB.
Laporan ketiga dibuat Puji Purwati. Dia kehilangan sepeda di Garden City Residence Blok K 12 Nomor 14 Rt. 001 Rw. 015 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.
Laporan terakhir dibuat Wasiman. Dia kehilangan sepeda di Ruko Permata Ancol Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa, 3 November 2020.
Yusri mengatakan Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki laporan tersebut. Hasil penyelidikan, tujuh pelaku dengan berbagai peran ditangkap.
Tersangka ETB, RH, YI, dan T selaku pencuri. Sedangkan tersangka AS, E, dan M merupakan penadah.
Tersangka ETB, RH, YI dan T telah melakukan pencurian 34 sepeda sejak Januari 2020 hingga November 2020. Sebanyak 30 sepeda dijual kepada tersangka AS dan dua sepeda di jual kepada tersangka E.
“E masih DPO (masuk dalam daftar pencarian orang),” ungkap Yusri.
Yusri menyebut para pencuri melakukan aksinya dengan berpatroli di sekitar kediaman calon korban. Ketika situasi aman, mereka bergerak masuk ke rumah korban dan mengangkut sepeda-sepeda tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/Medcom)