KPU Cilegon : Suhu Badan 37°C Pemilih Dipisahkan Di Bilik Suara Khusus

CILEGON – Dalam pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan di gelar 9 Desember 2020 mendatang ada yang berbeda pada pemilihan Pilkada sebelumnya yakni sebelum memasuki area pencoblosan pemilih di cek suhu terlebih dahulu oleh petugas. Dan jika kedapatan ada warga pemilih yang suhu tubuhnya 37 derajat dilarang masuk ke area pencoblosan.

“Sebelum memasuki area pencoblosan pemilih di cek suhu tubuh terlebih dahulu, dan ketika di cek suhu. Suhu tubuhnya tinggi mereka di pisahkan dengan para pemilih lain dan boleh memilih di tempat bilik suara khusus,” ungkap Komisioner KPU, Eli Jumaeli pada saat simulasi pemungutan suara yang digelar di Lapangan Kejaksaan, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cibeber, Sabtu (20/11/2020).

Eli menambahkan, dan baginya (pemilih yang mempunyai hak suara -Red) usai di cek suhu tubuh tinggi 37 derajat itu akan ditempatkan ditempat khusus yang ada di belakang dan tidak bercampur dengan para pemilih lain.

BI Banten

“Mereka akan dilayani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara(KPPS) jadinya mereka duduk dan semuanya dilayani oleh KPPS,” katanya.

Sementara itu Adi (40) salah seorang warga yang mengikuti simulasi mengaku tidak khawatir dalam pilkada tahun ini pasalnya di masa pendemi Covid – 19 ini warga pemilih wajib mengedepankan aturan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak.

“Dari simulasi tadi semua aturan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan, dari cek suhu, lalu di berikan sarung tanga, duduk juga ada jarak jadi dengan aturan ketat yang dilakukan petugas kami selaku warga tidak terlalu khawatir karena semua prokes ditegakan,”katanya. (*/Red)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien