KPK Ingatkan Kepala Daerah di Banten Soal Aset yang Jadi Kerawanan Korupsi
SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengingatkan kepada kepala daerah seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Banten, agar dapat mengelola aset daerah dengan baik.
Demikian ditegaskan usai melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pendopo Gubernur Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (24/11/2020).
Rakor tersebut digelar bersama Gubernur Banten dan delapan kepala daerah lainnya di Banten. Kemudian para pemangku kepentingan terkait lainnya. Dimana tema rakor berkaitan dengan capaian penertiban dan penyelamatan aset di Provinsi Banten.
Nawawi menuturkan, terkait dengan manajemen aset daerah itu bukan hanya di Pemprov Banten saja, melainkam di seluruh pemerintah daerah se Indonesia KPK turut berperan dalam rangka melakukan pencegahan korupsi.
“Karena itu merupakan satu ruang kerawanan korupsi di situ, soal pengelolaan aset daerah,” ungkap Nawawi Pomolango kepada wartawan.
“Anda bisa bayangkan misalnya situ-situ yang ada, telaga-telaga yang ada, itu kalau dibiarkan tidak tersertifikasi, tidak terdokumentasi yang baik itu kemudian menjadi bahan bancakan bagi banyak orang,” sambungnya.
Bahkan kata Nawawi, jika aset daerah berupa situ itu dibiarkan, tanpa dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah makan akan berpotensi menjadi bahan bancakan bagi orang atau kelompok yang mempunya kepentingan.
“Itu perlunya KPK ikut berperan di dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik mengenai aset-aset daerah,” jelasnya.
KPK menyebut, dalam bentuk situ saja, bisa triliunan uang yang diselamatkan. Sehingga dapat menambah pendapatan daerah jika dapat dikelola.
“Dalam bentuk situ itu sampai triliunan. Bisa menambah pendapatan daerah, misalnya disewakan kepada pihak ketiga,” ucapnya. (*/Faqih)