Kapolres Cilegon Pastikan Pelaku Politik Uang Ditindak, Tim Paslon Bagi-bagi Sembako Diperiksa Bawaslu
CILEGON – Polres Cilegon bersama Bawaslu dan TNI terus melakukan patroli money politik, selama masa tenang tanggal 6 Desember sampai pelaksanaan pencoblosan tanggal 9 Desember nanti.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengimbau kepada semua pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Cilegon Provinsi Banten, dan tim sukses agar tidak melakukan money politic atau politik uang. Karena, selain melanggar aturan tentunya hal tersebut merupakan contoh pendidikan politik yang buruk kepada masyarakat.
“Jika kedapatan ada yang melakukan politik uang, saya jamin Bawaslu dan Gakkumdu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini berlaku bagi pemberi dan penerima,” kata AKBP Sigit Haryono, Senin (7/12/2020).
Pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pemberi uang atau materi, tetapi sanksi juga diberikan kepada penerima uang atau materi. Sehingga, secara filosofis penyuap dan yang disuap dikenakan sanksi/dihukum.
“Aturannya dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk mempengaruhi Pemilih atau agar tidak menggunakan hak pilih,” jelasnya.
Di lain pihak, Bawaslu Kota Cilegon saat ini tengah memproses dugaan praktik money politics yang dilakukan Tim Pemenangan Ati-Sokhidin saat membagi-bagikan sembako kepada korban banjir di Kecamatan Ciwandan.
Koordinator Relawan Ati Marliati (RAM) Ciwandan Abah Salim telah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Sebelumnya Abah Salim bersama dengan Mahdi Alif, Ketua Relawan Jaringan Ati Marliati (JAM) 2 terang-terangan membagi-bagikan paket sembako kepada korban banjir di Ciwandan.
Dalam proses pembagiannya, Tim Ati-Sokhidin dengan warga penerimanya mengacungkan simbol dua jari tanda mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 yakni Ati-Sokhidin.
Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendesak Bawaslu harus mampu menyeret kasus ini kepada pidana money politics, karena telah dilakukan terang-terangan di ruang publik, dan ini dinilai juga sebagai bentuk arogansi Tim dan Paslon yang mengangkangi aturan di Pilkada kali ini.
“Ini sangat terang-terangan, dan mereka berani memposting kegiatan yang melanggar aturan ini ke media sosial. Kalau ini sampai lepas dari jeratan pidana sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016, maka akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu dan Gakkumdu dalam menegakkan aturan Pilkada,” tegas Juru Bicara Pemantau JRDP Cilegon, Cecep Irfanudin, Senin (7/12/2020). (*/A.Laksono)