Pesantren Markaz FPI di Megamendung Diminta Dikosongkan dalam 7 Hari
JAKARTA – Beredar surat somasi yang diduga dilayangkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII meminta Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk segera dikosongkan. Pesantren tersebut diketahui milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Perintah pengosongan lahan yang sudah dibangun pesantren dilayangkan lewat surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Surat somasi tersebut merupakan yang pertama dan terakhir.
CNNIndonesia.com mendapat gambar salinan surat tersebut dari Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar.
Surat itu menjelaskan bahwa lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
“Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP,” tulis isi surat tersebut.
Lewat surat itu, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.
“Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat,” tulis bunyi surat tersebut.
Lihat juga: Berat Nasib Rizieq Cs Saat Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi
Aziz Yanuar mengakui bila pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut pada Selasa (22/12) kemarin.
“Benar, dapatnya kemarin,” kata Aziz.
Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu. Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.
Namun, Rizieq berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
“Dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut,” kata Rizieq dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi oleh kepada Aziz Yanuar.
Dalam Undang-undang Agraria, kata Rizieq, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut. Ia menilai PT PN VIII selama 30 tahun lebih sudah menelantarkan lahan tersebut.
“Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat,” ujar Rizieq.
Lebih lanjut, Rizieq menyatakan awalnya Pengurus Yayasan yang mendirikan Pesantren Agrokultural itu membayar sejumlah uang kepada petani penggarap lahan tersebut. Ia mengklaim Yayasan Pesantren Agrokultural sudah memiliki surat-surat atas tanah tersebut.
“Jadi bukan merampas. dan para petani tersebut datang membawa surat yg sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap,” kata Rizieq.
Rizieq mengatakan pengurus Yayasan Pesantren siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara. Namun, ia meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.
“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” kata Rizieq.
CNNIndonesia.com sampai saat ini belum berhasil mendapat keterangan dari pihak PT Perkebunan Negara VIII terkait surat somasi tersebut hingga berita ini diturunkan. (*/CNN)