Walikota Cilegon Surati Tempat Hiburan Malam
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Surati pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), untuk hentikan aktivitasnya di tengah pandemi covid-19. Melalui surat bernomor 360/007/Sekret-Covid19/2021 Walikota Cilegon Edi Ariadi menegaskan kepada seluruh tempat hiburan malam dan restoran yang terlampir.
“Mulai hari ini kita Surati, untuk penegasan lagi. Perdanya udah di Provinsi (dalam tahap perundangan),” kata Edi di Aula Diskominfo Cilegon, Jum’at (8/1/2021).
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi meningkatkannya penyebaran covid-19 di Cilegon.
“Bahwa kita tegaskan itu mohon ditutup, itu surat edaran himbauan untuk penegasan Pandemi di kita kan sedang meningkat. Ayo ikuti Prokes jangan lalai,” jelasnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, Perda penanganan Covid-19, lebih kepada peraturan khusus untuk penanganan Covid-19. Dan memuat sanksi, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat Cilegon yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Sesuai dengan kesepakatan bahwa baik eksekutif maupun legislatif denda setinggi-tingginya Rp 50 juta,” usai rapat dengan Komisi I DPRD kota Cilegon beberapa waktu lalu. (*/A.Laksono).