CILEGON – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku aksi marah-marah yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah kerjanya dilakukan secara spontanitas.
Menurutnya apa yang dilakukan hanya untuk mengingatkan dan membuat efek jera pada warganya untuk tidak mendirikan bangunan tanpa seizin pemerintah setempat.
“Walaupun itu lahan miliknya tapi mereka (warga) harus mempunyai izin terlebih dahulu pada pemerintah,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah se-Banten dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Aula Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (18/10/2017).
Lebih lanjut dikatakan Iti, untuk menegakkan peraturan perlu dilakukan tegas sehingga kedepannya masyarakat Lebak harus mengikuti peraturan yang sudah dibuat.
“Jika nanti dia (pemilik ruko-red) tidak mengindahkan atau tidak membongkar bangunnnya tersebut dalam jangka 6 hari, kami selaku aparatur daerah akan mendatanginya dan dengan terpaksa akan membongkarnya,” tegas Iti.
Diketahui aksi yang dilakukan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya beberapa waktu lalu yang menyetop bangunan toko Klontong di Lebak menjadi viral di media sosial, dan mendapat sorotan apresiasi dan masyarakat luas. (*/Adam RT)