17 Pegawai Terpapar Covid-19, DKCS Cilegon Berlakukan Pembatasan Pelayanan

CILEGON – Belasan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau DKCS Kota Cilegon terkonfirmasi positif covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala DKCS Kota Cilegon Hayati Nufus memberlakukan pembatasan pelayanan dokumen kependudukan.

Pembatasan pelayanan ini dimulai sejak tanggal 29 juni hingga 2 juli 2021 mendatang. Dengan minimnya petugas pelayanan, maka saat ini DKCS hanya bisa melayani 30 pengajuan. Baik Itu pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KIA (Kartu Identitas Anak),KK (Kartu Keluarga), SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), Akta kelahiran dan akta kematian. Maupun Surat keterangan Pindah dan Datang.

Belasan Pegawai DKCS Cilegon Terpapar Covid-19 /Dok

Nufus juga menambahkan seluruh pegawai pelayanan yang ada di dinas maupun di kecamatan menjalani tes swab yang dibagi menjadi beberapa gelombang.

Meski adanya pembatasan, DKCS Kota Cilegon tetap memberikan pelayanan yang bersifat darurat, misalnya untuk kebutuhan BPJS dan pendaftaran sekolah.

Berdasarkan data yang ada pada DKCS Kota Cilegon, setiap harinya ada sebanyak 200 pengajuan pembuatan dokumen kependudukan yang masuk melalui pelayanan online.

Pengajuan yang paling banyak yakni pembuatan KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak). (*/Novita)

Comments (0)
Add Comment