SERANG — Jalan milik Provinsi Banten gelap gulita. Dari total 857 km jalan kewenangan provinsi, diduga ada sekitar 2.200 titik Penerangan Jalan Umum atau PJU yang mati atau rusak. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan puluhan ribu pengendara setiap malam.
Data itu diungkap KMS 30 dalam rilis aksinya yang diterima redaksi, Jum’at (21/8). Ironisnya, kegelapan itu terjadi tepat di “halaman depan” pusat pemerintahan.
Berdasarkan pantauan KMS 30, dari 22 titik PJU di ruas Jalan Palima–Kebon Jahe Kota Serang sepanjang 6,4 km, ada 5 titik yang padam.
Lebih parah lagi di Jalan Palima–Boru Baros sepanjang 3,9 km yang langsung melintasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B.
Di jalur vital itu hanya ditemukan 5 titik PJU. Artinya rasio kerusakan mencapai sekitar 2,6 titik per kilometer.
“Jika akses jalan persis di depan kantor Gubernur saja dibiarkan gelap dan berbahaya, sungguh tidak bisa dibayangkan seberapa pekat pengabaian infrastruktur yang harus ditanggung masyarakat di pelosok Banten,” tulis Koordinator Umum KMS 30 Bento.
Padahal secara ekonomi Banten tumbuh 5,64% di Triwulan I 2026 dengan PDRB Rp247,20 triliun. Pertumbuhan ditopang investasi konstruksi dan industri di wilayah utara sebesar 30,02%.
Namun pertumbuhan itu tidak dibarengi pemerataan infrastruktur dasar. BPS mencatat indeks Gini Rasio wilayah perkotaan Banten 0,312, jauh lebih timpang dibanding pedesaan 0,220.
Di Banten Selatan, masyarakat masih bergulat dengan jalan rusak, krisis air bersih, dan minim penerangan. Sementara di utara, mega proyek dan kawasan industri terus tumbuh.
Kondisi ini diperparah regulasi yang dinilai melemahkan pengawasan. Pergub No. 17/2025 tentang “pemangkasan birokrasi kewenangan” tidak mengatur kewajiban publikasi hasil pembangunan, transparansi, dan sanksi bagi pelaksana proyek yang mangkrak.
Mekanisme SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak juga tidak efektif memitigasi risiko korupsi. Celah ini dinilai membuka ruang KKN dalam proyek infrastruktur.
Rilis tersebut melayangkan tuntutan khusus kepada Pemprov Banten agar segera “menyalakan” kembali Banten:
1. Gubernur Andra Soni & Wagub Dimyati
Eksekusi pembangunan infrastruktur berkeadilan. Bersihkan lelang dari praktik KKN.
2. DPRD Banten
Bentuk Pansus untuk audit program “Bang Andra” dan alokasikan anggaran ke daerah tertinggal.
3. Inspektorat Banten
Audit internal dan investigatif terhadap realisasi program infrastruktur.
4. Dinas PUPR Banten
Percepat perbaikan jalan poros dan fasilitas dasar.
5. Dishub Banten
Segera lakukan perbaikan sarana keselamatan dan penyediaan fasilitas PJU yang memadai di seluruh jalan provinsi demi keamanan mobilitas warga.
“Pembangunan tidak boleh hanya jadi proyek bagi-bagi kue. Rakyat berhak jalan aman, terang, dan selamat sampai rumah,” pungkasnya.***