CILEGON – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon mengeluhkan pungutan uang sebesar Rp 1 juta oleh pengelola Masjid Agung kepada setiap pedagang selama bulan suci Ramadhan.
Padahal para pedagang yang berjualan di dalam dan luar pagar Masjid termegah di Cilegon ini didominasi oleh pedagang Takjil atau makanan minuman ringan untuk berbuka puasa dalam setiap hari, durasinya tidak lama berjualan, yakni hanya sore hari hingga malam hari saja.
“Yang di luar pagar (Masjid Agung) kaya saya ini dimintain satu juta mas, gak tahu kalau yang di dalam itu mah. Ya jelas keberatan mas, inikan cuma selama bulan puasa saja,” keluh Wongso, pedagang Mie Ayam ketika ditemui faktabanten.co.id, Minggu (20/5/2018) dinihari.
Lebih lanjut, Wongso menjelaskan soal uang pungutan yang diminta oleh pihak pengelola Masjid Agung, dimana dirinya tidak punya pilihan lain agar bisa berjualan dengan membayar uang pungutan itu.
“Iya bayarnya ke pengelola Masjid Agung, nama koordinatornya Edi, gak tahu uangnya untuk apa. Ya terpaksa saya bayar,” terangnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, pengelola Masjid Agung yang meminta uang pungutan belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi perihal peruntukan uang pungutan dari para pedagang tersebut. (*/Ilung)