Akun Facebook dengan Logo Pemkot Cilegon Men-share Konten Pornografi, Warganet Marah

CILEGON – Warganet mengeluhkan adanya akun Facebook bernama Usman Maman yang menggunakan foto profil logo Pemerintah Kota Cilegon, namun aktivitasnya di dunia maya sangat tidak positif. Akun itu kerap men-share foto-foto syur berbau pornografi dalam statusnya.

Seperti postingan pada hari Selasa (18/9/2018), disapati akun tersebut men-share foto yang diunggah oleh akun @Sixc Khan, berupa wanita yang menunjukan dua buah dadanya tanpa penutup.

Selain itu, akun Usman Maman juga pada hari ini, Kamis (20/9/2018), juga membagikan sebuah kiriman foto seorang wanita berjilbab sedang memeluk patung alat kelamin laki-laki.

Diketahui, meski hanya sedikit netizen saja yang menanggapi postingan akun @Usman Maman tersebut, namun pertemanan akun tersebut sudah mencapai 2000 lebih. Sehingga penyebaran pornografi bisa lebih luas dan ada kemungkinan dilihat oleh netizen anak di bawah umur.

Hal ini pun mendapat keluhan dari warga Cilegon Madsari, yang menganggap apa yang dishare oleh akun @Usman Maman tersebut telah melanggar UU Pornografi. Apalagi ia menggunakan foto profil suatu instansi pemerintah.

“Waduuh jelas pelanggaran ini, pornografi, masa sang bergambar Pemkot Cilegon ini memberikan contoh tidak baik gitu. para masyarakat Kota Cilegon jika yang melihat anak kecil bagaimana?” keluhnya, kepada faktabanten.co.id, Kamis (20/9/2018) malam.

Madsari meminta aparat melacak akun Medsos tersebut, apakah asli milik Warganet atau merupakan akun palsu.

“Postingan ini atau yang dibagikan oleh sang oknum bergambar kota tercinta itu tersebut, apakah ada indikasi pelanggaran pidana karena bisa merusak moral. Aslinya sangat sangat terlihat fulgar banget dan tidak sangat layak jika sampai terlihat oleh para anak-anak di bawah umur,” tambahnya.

Bila mengacu pada aturan yang berlaku, ada kemungkinan sang pemilik akun telah melakukan Penyebaran Pornografi dan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara ketika Fakta Banten coba mengkonfirmasi melalui inbox messenger, terkait tujuan dari apa yang dipostingnya serta ditanyakan apakah sang pemilik akun bagian dari pegawai di Pemkot Cilegon, akun @Usman Maman ini sedang tidak aktif dan belum meresponnya.

Dan sudah sebaiknya bagi para facebookers untuk lebih bijak dalam berselancar di dunia maya, dengan menjadikannya sebagai ajang silaturahmi dan berbagi kebaikan, bukan malah mengkonsumsi hal-hal negatif dan amoral. (*/Ilung)

Akun FacebookPornografiPostingan Berbau PornografiWarganet
Comments (0)
Add Comment