CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon membenarkan dugaan pembiaran pungutan parkir oleh CV Khanu Aljabar di kawasan Terminal Terpadu Merak (TTM), Kota Cilegon, Banten.
Perusahaan tersebut disebut memungut biaya administrasi sebesar Rp12 ribu dari pengendara menggunakan karcis sejak April 2026.
Sorotan itu disampaikan warga Cilegon, Irfansyah, yang mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir tersebut, termasuk dugaan belum adanya analisis dampak lalu lintas (Amda Lalin) atau rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon serta surat keputusan (SK) Wali Kota terkait penetapan titik parkir.
“Yang saya pertanyakan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Andalalin atau rekomendasi dari Dishub Kota Cilegon untuk pengelolaan parkir, serta SK Wali Kota terkait titik parkir,” kata Irfansyah, Rabu (28/10/2026).
Ia juga mempertanyakan kontribusi pungutan parkir tersebut terhadap pendapatan daerah.
Menurut dia, perusahaan diduga hanya membayar sewa lahan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon dengan nilai kontrak Rp144 juta.
“Kalau tidak ada legalitas tersebut, lalu ke mana masuknya pungutan parkir itu? Karena yang saya ketahui, perusahaan diduga hanya membayar biaya sewa lahan kepada BPKPAD sebesar Rp144 juta,” ujarnya.
Irfansyah meminta Pemkot Cilegon menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan pengelolaan parkir di kawasan terminal berjalan sesuai ketentuan.
Ia menilai, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai dasar pemungutan dan kontribusinya terhadap kas daerah.
“Kenapa selama ini terkesan dibiarkan? Seharusnya ada kejelasan mengenai pemasukan dari sektor pengelolaan parkir untuk kas daerah, bukan hanya dari sewa lahan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Dishub Kota Cilegon membenarkan bahwa lokasi parkir yang dikelola oleh CV tersebut belum berizin resmi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak CV Khanu Aljabar maupun instansi terkait mengenai legalitas pengelolaan parkir, dasar pemungutan biaya administrasi, dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.***