CILEGON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mengejar target nasional sebesar 30 persen.
Perluasan akses pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi salah satu strategi yang ditempuh untuk meningkatkan cakupan aktivasi IKD di Kota Cilegon.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store.
Selain memudahkan akses layanan, ia menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, tidak dikenakan biaya.
“Pelayanan adminduk apa pun tidak dipungut biaya, gratis,” katanya saat mengisi acara Diskusi Strategi Mingguan di Rumah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilegon, Jumat (28/8/2026).
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil juga menempatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Menurut Hayati, setiap kelurahan telah memiliki operator Disdukcapil yang dapat membantu masyarakat mengakses berbagai layanan kependudukan, termasuk proses aktivasi IKD.
Keberadaan operator tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk beralih menggunakan identitas kependudukan dalam bentuk digital.
Langkah jemput bola itu juga menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Cilegon memenuhi target nasional aktivasi IKD yang ditetapkan sebesar 30 persen.
“Target 30 persen dari program nasional. Di lingkungan Sekda sudah 30 persen. Tinggal yang di luar Sekda kita perlu keliling supaya target kita tercapai,” ujarnya.
Hayati mengakui, capaian aktivasi IKD secara keseluruhan di Kota Cilegon saat ini belum mencapai angka 30 persen.
Namun, Disdukcapil optimistis target tersebut masih dapat dikejar melalui penguatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kalau seluruhnya belum 30 persen, tetapi kita menuju ke angka tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan data Semester I 2026, jumlah penduduk Kota Cilegon tercatat sebanyak 488.171 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 344.456 jiwa merupakan penduduk wajib KTP, yang terdiri atas 172.525 laki-laki dan 171.931 perempuan.
Data penduduk wajib KTP tersebut menjadi salah satu basis sasaran Disdukcapil dalam memperluas pelayanan administrasi kependudukan, termasuk mendorong masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk memiliki dan mengaktifkan IKD.
Dengan memperluas jangkauan pelayanan hingga tingkat kelurahan, Disdukcapil Cilegon berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat mempercepat peningkatan cakupan aktivasi IKD di Kota Cilegon dan mendukung pencapaian target nasional sebesar 30 persen.***