Dishub Cilegon Warning Sekolah: Angkot Antar-Jemput Siswa Wajib Lolos Uji KIR!

CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mendukung penggunaan angkutan kota (angkot) sebagai armada antar-jemput siswa di wilayah Merak.

Meski demikian, pihak sekolah diwanti-wanti untuk memastikan kelayakan armada, terutama kepemilikan kelengkapan administrasi dan status lolos uji berkala (KIR).

​Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) serta Angkutan Jalan Dishub Kota Cilegon, Fatturohman, menegaskan bahwa keselamatan para pelajar harus menjadi prioritas utama.

​”Langkah ini sangat positif karena membantu menghidupkan kembali angkutan perkotaan. Saya dukung penuh, tetapi sekolah wajib memastikan kendaraan yang dipakai sudah melakukan uji KIR,” ujar Fatturohman, Selasa (13/10/2026).

​Ia mengimbau pihak sekolah untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub sebelum mengoperasikan angkot sebagai angkutan sekolah. Langkah ini krusial untuk memverifikasi kondisi teknis armada di lapangan.

​”Koordinasi dengan kami agar bisa dipastikan layak atau tidaknya. Dari sisi keselamatan, kelaikan operasi itu mutlak,” tegasnya.

​Fatturohman menambahkan, uji KIR secara berkala berfungsi menguji fungsi komponen vital kendaraan demi meminimalkan risiko kecelakaan.

​”Tanpa uji berkala, kita tidak bisa mengetahui kondisi rem, sistem pencahayaan, maupun komponen penting lainnya. Ini krusial demi menjamin keamanan siswa,” lanjutnya.

​Selain kelaikan armada, Dishub Cilegon juga menyoroti kapasitas muatan dan melarang keras angkot membawa penumpang melebihi aturan yang ditetapkan.

​”Kapasitas maksimal empat sampai enam orang, tidak boleh lebih dari itu,” pungkas Fatturohman.

​Dishub berharap pemanfaatan angkot ini mampu membangkitkan kembali keberlangsungan transportasi publik lokal tanpa mengabaikan keselamatan para pelajar.***

AngkotDishub CilegonUji KIR
Comments (0)
Add Comment