Dishub Cilegon Warning Sekolah: Angkot Antar-Jemput Siswa Wajib Lolos Uji KIR!

CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mendukung penggunaan angkutan kota (angkot) sebagai armada antar-jemput siswa di wilayah Merak.
Meski demikian, pihak sekolah diwanti-wanti untuk memastikan kelayakan armada, terutama kepemilikan kelengkapan administrasi dan status lolos uji berkala (KIR).
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) serta Angkutan Jalan Dishub Kota Cilegon, Fatturohman, menegaskan bahwa keselamatan para pelajar harus menjadi prioritas utama.
”Langkah ini sangat positif karena membantu menghidupkan kembali angkutan perkotaan. Saya dukung penuh, tetapi sekolah wajib memastikan kendaraan yang dipakai sudah melakukan uji KIR,” ujar Fatturohman, Selasa (13/10/2026).
Ia mengimbau pihak sekolah untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub sebelum mengoperasikan angkot sebagai angkutan sekolah. Langkah ini krusial untuk memverifikasi kondisi teknis armada di lapangan.

”Koordinasi dengan kami agar bisa dipastikan layak atau tidaknya. Dari sisi keselamatan, kelaikan operasi itu mutlak,” tegasnya.
Fatturohman menambahkan, uji KIR secara berkala berfungsi menguji fungsi komponen vital kendaraan demi meminimalkan risiko kecelakaan.
”Tanpa uji berkala, kita tidak bisa mengetahui kondisi rem, sistem pencahayaan, maupun komponen penting lainnya. Ini krusial demi menjamin keamanan siswa,” lanjutnya.

Selain kelaikan armada, Dishub Cilegon juga menyoroti kapasitas muatan dan melarang keras angkot membawa penumpang melebihi aturan yang ditetapkan.
”Kapasitas maksimal empat sampai enam orang, tidak boleh lebih dari itu,” pungkas Fatturohman.
Dishub berharap pemanfaatan angkot ini mampu membangkitkan kembali keberlangsungan transportasi publik lokal tanpa mengabaikan keselamatan para pelajar.***


