CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) dan PT Krakatau Jasa Industri (KJI) mengedepankan perundingan bipartit untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang berkembang.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi force majeure yang dikaitkan dengan kondisi perusahaan serta rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT KJI.
Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menyikapi pemberitaan mengenai persoalan pekerja PT KJI pascakebakaran fasilitas CRM.
Menurut Faruk, munculnya perdebatan mengenai dasar force majeure dan dampaknya terhadap kondisi ketenagakerjaan perlu disikapi melalui komunikasi langsung antara pekerja dan perusahaan.
Hingga saat ini, SBKS disebut belum melakukan perundingan bipartit dengan PT KJI terkait persoalan tersebut.
Faruk menegaskan, perundingan bipartit merupakan tahapan pertama yang harus ditempuh pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Melalui forum tersebut, kedua pihak dapat menyampaikan kondisi masing-masing, melakukan klarifikasi, sekaligus membahas alternatif penyelesaian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Kami mengimbau kepada SBKS maupun PT KJI, sebelum persoalan ini berkembang menjadi opini yang semakin luas, mari duduk bersama terlebih dahulu melalui bipartit. Sampaikan persoalannya, buka datanya, dengarkan penjelasan masing-masing pihak, kemudian cari solusi terbaik,” ujar Faruk, Kamis (13/8/2026).
Faruk mengatakan, Disnaker Kota Cilegon terbuka memberikan bantuan apabila proses penyelesaian melalui bipartit menemui jalan buntu.
Namun, keterlibatan pemerintah diharapkan dilakukan setelah pekerja dan perusahaan terlebih dahulu menjalankan komunikasi serta upaya penyelesaian secara langsung.
“Bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan sendirian. Justru di dalam bipartit pekerja dapat menyampaikan tuntutannya secara resmi, terukur dan berdasarkan aturan. Begitu juga perusahaan dapat memberikan penjelasan dan menawarkan solusi,” jelasnya.
Menurut Faruk, dialog secara langsung penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Ia menilai, persoalan hubungan industrial dapat berkembang semakin besar apabila komunikasi tidak berjalan baik atau informasi yang beredar tidak diikuti dengan klarifikasi dari kedua belah pihak.
“Kalau ada persoalan, jangan langsung berkoar-koar. Duduk bersama terlebih dahulu. Sampaikan masalahnya, dengarkan penjelasan pihak lain, kemudian cari titik temu,” katanya.
Faruk menambahkan, apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dan perusahaan masih memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tidak menemukan kesepakatan, ada mekanisme berikutnya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Faruk.
Di sisi lain, Disnaker Kota Cilegon mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan keluhan maupun aspirasi pekerja.
Manajemen diharapkan menyediakan ruang komunikasi yang sehat dalam membangun hubungan industrial.
“Bipartit bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi merupakan budaya yang harus dibangun dalam hubungan industrial. Ketika komunikasi antara pekerja dan pengusaha berjalan baik, potensi perselisihan dapat ditekan sejak awal,” katanya.
Faruk menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif di Kota Cilegon.
Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui musyawarah dinilai memberikan manfaat bagi pekerja, perusahaan, serta keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian daerah.
“Prinsip kami sederhana, perselisihan jangan diperbesar, tetapi diselesaikan. Aspirasi pekerja harus didengar, dan perusahaan juga harus diberi ruang untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.
Disnaker Kota Cilegon berharap SBKS dan PT KJI dapat mengutamakan kepentingan bersama dalam menjaga hubungan industrial tetap harmonis.
Perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja dinilai sebagai hal yang wajar, tetapi penyelesaiannya harus tetap mengedepankan dialog, musyawarah, dan ketentuan hukum yang berlaku.(*/ARAS)