Dua Pelaku Bajing Loncat di JLS Cilegon Diringkus Polisi, 2 Lainnya Masih DPO

 

CILEGON – Dua pelaku spesialis bajing loncat berinisial S dan ARM, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Kecamatan Ciwandan dan digiring ke Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (18/4/2023), dan dua orang lainnya masih dalam pencarian atau masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi pencurian muatan truk muatan logistik yang tengah melaju menuju Pelabuhan Ciwandan atau Pelabuhan Pelindo II, melalui Jalan Lingkar Selatan hendak menyebrang ke Pulau Sumatera.

“Kita telah melakukan penangkapan bajing loncat yang beroperasi di wilayah Ciwandan dengan inisial S dan ARM dan terutama 2 orang yang masih menjadi DPO kita masih kita cari,” kata Kompol Fauzan Afif, Kapolsek Ciwandan, pada Selasa (18/4/2023) malam.

Selain melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 4 karung gula industri dari PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) dan dua unit kendaraan motor berplat nomor A atau wilayah Banten yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Sebab, para pelaku melakukan aksi bajing loncat ini pada saat kendaraan truk yang menjadi target mereka dalam keadaan berjalan atau tengah melaju.

“Untuk barang bukti sudah kami amankan berupa 4 karung gula dan dua sepeda motor dan kerugian dihitung mencapai Rp4,1 juta rupiah dari aksi bajing loncat ini,” ujar Fauzan.

Para pelaku terkenal sebagai spesialis pencurian muatan truk yang sering beroperasi di wilayah Ciwandan atau Jalan Lingkar Selatan khususnya sekitar kawasan industri yang berada di wilayah tersebut.

“Lebih dari tiga kali mereka melakukan aksi. Baru yang kita amankan tadi malam, dua orang masih dalam pencarian. Dan dari kelompok yang terdiri dari 4 orang ini, satunya sudah residivis (melakukan tindak pidana berulang),” imbuhnya.

Kedua pelaku yang tertangkap di daerah hukum Ciwandan dan tanpa melakukan perlawanan apapun saat ini dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dijelaskan juga oleh Fauzan, terdapat barang yang dicuri, dan sampai saat ini kepolisian masih mendalami barang yang dicuri tersebut.

“Kita akan lakukan operasi terus sampai ini selesai tentunya dengan personil dan kekuatan yang tidak sedikit sehingga kita bisa menangkap mereka tanpa mereka melakukan perlawanan. Jika perlu menggunakan senjata api kita akan gunakan, kalau memang dibutuhkan kita akan melakukan langkah tersebut, kalau bisa dengan tangan kosong dengan tangan kosong, kalau harus dengan menggunakan benda tumpul ya gunakan benda tumpul,” tutup Fauzan. (*/Hery)

Bajing LoncatCilegonJLSPolsek Ciwandan
Comments (0)
Add Comment