Gaji Pokok Disumbangkan untuk Masjid dan Mushola, Ternyata Segini Penghasilan Walikota Cilegon Selama Menjabat

CILEGON – Walikota Helldy Agustian baru-baru ini menyumbangkan seluruh gaji pokoknya sebagai walikota selama menjabat untuk kebutuhan masjid dan mushola di Cilegon.

Penyerahan bantuan dilakukan di Ruang Rapat Walikota Cilegon dengan dihadiri 16 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan seluruh camat serta lurah di Kota Cilegon.

“Sejak awal kami menjabat sampai saat ini, kami telah menerima 40 kali gaji, yang akan dikalikan jumlah gaji pokok walikota sebesar Rp 2,1 juta, sehingga jumlahnya Rp 84 juta akan diberikan melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Cilegon, karena selama ini kami menyimpan uang tersebut di Baznas,” ungkap Helldy, Rabu (17/4/2024).

Lalu sebenarnya berapa pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh Walikota Cilegon selama menjabat satu periode ini, yakni dari tahun 2021 sampai dengan akhir 2024.

Berdasarkan peraturan, sebagai Walikota Cilegon, Helldy Agustian mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan.

Ketentuan soal gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Meski begitu, gaji Rp2,1 juta yang diterima Walikota Cilegon ini belum termasuk tunjangan dan jenis pendapatan lainnya.

Walikota juga menerima sejumlah tunjangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menurut Perpres tersebut, tunjangan walikota adalah Rp3,78 juta per bulan.

“Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),” tulis Perpres tersebut.

Belum sampai disitu, walikota juga mendapatkan tunjangan lainnya seperti;

– Tunjangan beras
– Tunjangan anak
– Tunjangan istri
– Tunjangan BPJS
– Tunjangan BPJS ketenagakerjaan.

Dalam tugasnya, walikota masih mendapat fasilitas yang juga diatur berdasarkan PP RI Nomor 109 Tahun 2000:

– Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.

– Walikota juga disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

– Biaya pemeliharaan kesehatan.
– Biaya perjalanan dinas.
– Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.

Selain itu, walikota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Nilai besaran tunjangan operasional daerah ini lah yang nilainya cukup lumayan selama ini.

Menurut PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, besaran tunjangan operasional ditentukan berdasarkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional walikota:

• PAD sampai Rp5 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

• PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen

• PAD di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen

• PAD di atas Rp20 miliar sampai Rp50 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen

• PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen

• PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

Untuk diketahui, realisasi PAD Kota Cilegon pada tahun 2023 lalu sebesar Rp966,2 miliar, sedangkan target PAD pada tahun 2024 ini sebesar Rp 1,227 Triliun. Dengan demikian, Walikota Cilegon Helldy Agustian berhak memperoleh tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD Rp1,227 Triliun di Tahun 2024 ini.

Tidak hanya itu, ternyata walikota juga memiliki jenis pendapatan lain selama menjabat. Pendapatan tersebut bersumber dari pembagian Insentif Pajak dan Retribusi Daerah, serta honorarium yang diterima walikota saat menjadi narasumber acara OPD atau instansi.

Besaran pendapatan jenis ini diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota.(*/Rizal)

Helldy AgustianWalikota Cilegon
Comments (0)
Add Comment