CILEGON – Ratusan pensiunan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang tergabung dalam Persatuan Komunikasi Pensiunan Krakatau Steel (PKPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direksi Krakatau Steel, Kota Cilegon, Rabu (17/6/2026).
Mereka menuntut perusahaan segera mengembalikan sejumlah hak pensiun yang dinilai telah dihilangkan sejak beberapa tahun terakhir.
Ketua PKPK, Ahmadi, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan perusahaan yang menghentikan kenaikan manfaat pensiun sebesar 5 persen per tahun sejak 2020.
Menurutnya, sebelum tahun 2020, para pensiunan secara rutin menerima kenaikan manfaat pensiun sebesar 5 persen setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kebijakan tersebut dihentikan pada masa kepemimpinan Direktur Utama Krakatau Steel saat itu, Silmy Karim.
“Sudah enam tahun kenaikan manfaat pensiun sebesar 5 persen per tahun dihilangkan. Selain itu, sejak 2023 PT Krakatau Steel juga tidak membayar iuran ke Dana Pensiun BKKS, sehingga rasio kecukupan dana saat ini hanya mencapai 49 persen,” kata Ahmadi.
Ia mengaku khawatir kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan pembayaran manfaat pensiun di masa mendatang.
Menurutnya, jika rasio kecukupan dana terus menurun, bukan tidak mungkin dana pensiun akan mengalami likuidasi.
Sebelumnya, perwakilan pensiunan telah melakukan dialog dengan Direktorat Sumber Daya Manusia dan Pengembangan (SDMP) Krakatau Steel.
Namun, perusahaan beralasan belum memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Padahal, kata Ahmadi, berdasarkan informasi yang beredar di media massa, PT Krakatau Steel mencatat keuntungan lebih dari Rp5,6 triliun pada 2025.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kalau perusahaan tidak mampu membayar sekaligus, paling tidak dilakukan secara bertahap agar rasio kecukupan dana pensiun tidak terus tergerus,” ujarnya.
PKPK juga mengaku telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada manajemen perusahaan, masing-masing pada Maret dan pertengahan Juni 2026.
Bahkan, mediasi yang difasilitasi oleh Polres Cilegon dan Kodim 0623/Cilegon telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam aksi tersebut, para pensiunan menyampaikan lima tuntutan utama kepada manajemen PT Krakatau Steel, yakni mengembalikan kenaikan manfaat pensiun sebesar 5 persen, memberikan jaminan manfaat pensiun seumur hidup, menyelesaikan pemberian pin lencana purna tugas, menyelesaikan sisa pembayaran dana pensiun sebesar Rp1,8 triliun, serta mengembalikan uang simpanan eks anggota Primkokas.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari sejumlah aparat penegak hukum yang berjaga di lokasi.***