CILEGON — Perselisihan kepengurusan internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon kubu Sahruji resmi bergulir ke ranah meja hijau setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang menerbitkan relaas panggilan sidang secara elektronik untuk perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg.
Berdasarkan penetapan majelis hakim yang tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI, agenda persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legalitas kuasa hukum dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 mendatang, mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Candra PN Serang.
Gugatan perdata tersebut diajukan secara resmi oleh jajaran pengurus DPC PPP Kota Cilegon serta legislator aktif DPRD Kota Cilegon yang dipimpin langsung oleh Sahruji selaku Penggugat I dalam jabatannya sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon periode berjalan.
Selain Sahruji, tiga pengurus penting lainnya bertindak sebagai penggugat, yakni Sutopo Raharjo selaku Sekretaris DPC sekaligus Anggota DPRD Kota Cilegon (Penggugat II), Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon Saefudin selaku (Penggugat III), serta Nadmudin selaku Bendahara Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon (Penggugat IV).
Keempat penggugat menunjuk tim kuasa hukum dari ASAS Law Firm yang diwakili oleh Advokat Agus Surahmat dan Sehabudin berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 123/SK/ALF/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 untuk mengawal gugatan PMH tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Agus Surahmat, dalam berkas gugatan setebal puluhan halaman tersebut, kubu Sahruji menyeret empat pihak sebagai tergugat utama.
“Mereka kami nilai telah melakukan serangkaian perbuatan sepihak yang melanggar hukum serta merugikan hak subyektif para penggugat,” ujar Agus, Kamis (27/8/2026).
Pihak Tergugat I adalah Tohir AS yang mengklaim jabatan sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon, disusul Erza Erdiansyah sebagai Tergugat II yang dianggap telah mengklaim jabatan Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon.
Selain itu Neng Siti Julaiha selaku Ketua DPW PPP Provinsi Banten sebagai Tergugat III, dan Muhamad Mardiono atas nama DPP PPP sebagai Tergugat IV.
Akar konflik hukum ini dipicu oleh tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang secara aktif menggunakan atribut, kop surat, dan stempel organisasi DPC PPP Kota Cilegon untuk menerbitkan serangkaian surat sanksi organisasi kepada kubu Sahruji.
Tercatat, kubu Tohir atau tergugat I dan II telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) Nomor 06/DPC PPP/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, dilanjutkan SP-2 Nomor 17/DPC PPP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, dan SP-3 Nomor 39/DPC PPP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Surat Peringatan Ketiga (SP-3) tersebut secara drastis mencantumkan ancaman sanksi berat berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), pemberhentian dari struktur partai, serta pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi para penggugat yang duduk di kursi DPRD Kota Cilegon.
“Para penggugat menegaskan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang memublikasikan proses ancaman PAW ke media publik telah menimbulkan keresahan politik, ketegangan organisasi, serta pencemaran nama baik para penggugat selaku pejabat publik yang sah,” imbuhnya.
Tak hanya persoalan sanksi organisasi, dalam berkas gugatannya para penggugat juga membongkar adanya dugaan instruksi dan kewajiban iuran dana berupa pungutan senilai Rp5.000.000 setiap bulan yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP.
Kubu Sahruji menilai tindakan klaim kewenangan dan penerbitan sanksi tersebut bertentangan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena dilakukan saat sengketa kepengurusan internal partai belum menemukan keputusan independen yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang, kubu Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Partai DPP PPP melalui surat Nomor 030/MP-DPP/DPC-PPP/CLG/VII/2026 pada 30 Juli 2026.
Namun, bukannya diproses oleh lembaga Mahkamah Partai yang independen, para penggugat justru menerima surat jawaban dari Tim Penyelesaian Sengketa Internal DPP PPP yang susunan organisasinya dianggap tidak sah dan tidak terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM sesuai amanat UU Partai Politik.
Karena jalan penyelesaian internal mengalami jalan buntu dan tidak memberikan kepastian hukum, para penggugat menggunakan hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Serang.
Kekuatan argumentasi hukum para penggugat diperkuat dengan adanya dokumen persuratan dari Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin tertanggal 3 Februari 2026 yang mengonfirmasi bahwa Sekjen tidak pernah menandatangani perombakan kepengurusan maupun pengusulan PAW yang tidak sesuai mekanisme resmi AD/ART.
Dalam tuntutan finansialnya, para penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp350.000.000 untuk menutup seluruh biaya konsultasi hukum, advokasi, operasional, dan administrasi perkara yang telah dikeluarkan selama proses konflik berlangsung.
Sementara itu, tuntutan fantastis dialamatkan untuk ganti kerugian immateriil dengan angka mencapai Rp20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah), di mana masing-masing penggugat memperhitungkan kerugian atas kehormatan, nama baik, dan kredibilitas politik sebesar Rp5 Miliar.
Dalam tuntutan provisi (keputusan sela), kubu Sahruji mendesak majelis hakim PN Serang untuk memerintahkan para tergugat menghentikan seluruh upaya pengosongan Kantor DPC PPP Cilegon serta membekukan proses PAW anggota DPRD Fraksi PPP hingga perkara berkuatan hukum tetap.
Sementara belum itu, belum ada konfirmasi dan tanggapan yang diberikan dari pihak tergugat terkait isu tersebut. ***