Ketua Karang Taruna Kelurahan Dilarang jadi Timses di Pilkada Cilegon, Diatasnya Boleh

CILEGON – Ketua Karang Taruna Kelurahan bisa di bekukan kepengurusanya jika ia menjadi tim pemenangan pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Ya, bagi Ketua Karang Taruna yang menjadi tim pemenangan pasangan calon pada pilkada bisa dibekukan kepengurusannya,”ujar Rahmatullah Ramidin selaku Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, Selasa (1/9/2020).

Rahmat menjelaskan, sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD RT) Karang Taruna yang di keluarkan pada 20 Juli 2020 disitu dijelaskan secara rinci bahwa khusus Ketua Karang Taruna Kelurahan dilarang ikut berpolitik dan tidak menjadi tim pemenangan bagi pasangan calon yang maju dalam Pilkada dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Namun bagi para Ketua Kecamatan hingga Kota yang berpolitik itu diperbolehkan,” katanya.

Yang berhak memberikan sanksi pembekuan kepengurusan itu lanjut Rahmat adalah kepengurusan satu tingkat diatasnya.

“Sesuai aturan para ketua Kelurahan yang ditenggarai ikut terlibat menjadi tim pemenangan paslon yang berhak memberikan sanksi adalah kepengurusan satu tingkat diatasnya yakni Ketua Karang Taruna Kecamatan,” terangnya.

Maka dari itu imbau Rahmat bagi para Ketua Karang Taruna Kelurahan agar tidak menjadi tim pemenangan salah satu calon terus tetap menjadi pekerja sosial, tetap mengabdi buat masyarakat dan tidak terlibat politik praktis. (*/Red/Rizal)

Comments (0)
Add Comment