CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi mengimplementasikan sistem perpajakan elektronik berbasis real-time di sektor restoran mulai Selasa (6/10/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap transaksi pelanggan tercatat secara otomatis dan langsung terhubung ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyatakan bahwa digitalisasi sistem ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya untuk mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi.
Hingga awal Oktober 2026, realisasi pajak restoran di Cilegon baru mencapai Rp35 miliar dari target Rp47 miliar, atau sekitar 75 persen.
”Mulai besok kita pasang sistemnya secara bertahap. Sebagai tahap awal, ada dua pelaku usaha yang menjadi sampel integrasi ke sistem UMKM mereka. Bagi usaha yang sudah memiliki hardware (kasir), tinggal memperbarui software-nya. Namun jika belum ada, BPKPAD siap menyediakan hardware yang langsung terkoneksi,” ujar Robinsar Senin (5/10/2026).
Robinsar menjelaskan, intervensi teknologi ini penting dilakukan karena pemerintah menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian laporan transaksi riil dari sejumlah wajib pajak.
Padahal, pajak restoran sebesar 10 persen tersebut sejatinya dibayarkan langsung oleh masyarakat saat bertransaksi.
”Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, nominal pajak sudah ditambahkan ke tagihan. Namun dalam praktiknya, ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan. Dengan sistem real-time ini, data masuk secara akurat dan tidak bergantung lagi pada laporan manual wajib pajak,” tegasnya.
Sistem pajak digital ini ditargetkan menyasar seluruh wajib pajak restoran di Kota Cilegon yang berjumlah sekitar 300 pelaku usaha.
Pemkot menargetkan seluruh proses dan integrasi software rampung pada Desember 2026. Lewat efisiensi ini, Pemkot memproyeksikan potensi tambahan penerimaan pajak restoran mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada tahun depan.
Selain pajak restoran, evaluasi Pemkot Cilegon juga berfokus pada penerimaan sektor retribusi daerah, khususnya dari RSUD dan puskesmas. Saat ini, realisasi retribusi berada di kisaran Rp70 miliar hingga Rp80 miliar dari target Rp130 miliar.
Kendati demikian, Robinsar optimistis target retribusi maupun pajak daerah secara keseluruhan tetap berjalan sesuai jalur (on the track) hingga akhir tahun.***