CILEGON – Sengketa kepemilikan tanah seluas 448 meter persegi di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang melibatkan Subki (78), memasuki jalur hukum.
Kuasa hukum Subki mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang karena mempersoalkan penyerahan sertifikat tanah yang dinilai tidak sesuai dengan kehendak kliennya.
Kuasa hukum Subki, Syamsudin, mengatakan kliennya memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2018.
Karena itu, ia meminta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut membuktikan dasar haknya melalui mekanisme hukum.
“Semua orang bisa mengklaim. Permasalahannya, dia dapat membuktikan atau tidak. Jangan kemudian memaksakan bahwa klaimnya itu yang paling benar,” kata Syamsudin kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan sertifikat milik Subki, persoalan tersebut seharusnya dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon dan diuji melalui pengadilan.
Syamsudin juga mempersoalkan munculnya surat pernyataan dan kesepakatan yang berkaitan dengan penyerahan sertifikat.
Ia menyebut Subki diminta membuat surat pernyataan pada Februari, kemudian muncul kesepakatan pada April.
Pihaknya mempertanyakan dasar hukum dokumen tersebut karena Subki disebut tidak bisa membaca dan menulis.
Kuasa hukum menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan proses pembuatan kesepakatan berlangsung secara sukarela.
Kuasa hukum lainnya, Udin Suyanto, menduga terdapat tekanan terhadap kliennya selama proses penyelesaian sengketa.
Menurut dia, kondisi Subki yang telah berusia lanjut membuat pihaknya mempertanyakan situasi ketika kesepakatan tersebut dibuat.
“Dugaan kami memang ada intimidasi. Karena dari sekian banyak pihak yang dikumpulkan, klien kami sendiri berdiri sendiri,” ujar Udin.
Ia mengatakan pihaknya telah mencabut surat kesepakatan yang dipersoalkan dan akan menggunakannya sebagai salah satu bukti dalam proses hukum.
Udin menegaskan, gugatan perdata diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain gugatan perdata, Udin menyebut persoalan tersebut juga sedang berproses di Polres Cilegon.
Namun, ia menyerahkan penentuan pasal dan penanganan perkara pidana kepada penyidik.
Pihak Subki juga mempertanyakan klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat yang disebut terbit pada 1990.
Udin mengatakan pihaknya belum pernah diperlihatkan secara langsung dokumen yang dijadikan dasar klaim tersebut.
“Kalau mereka merasa memiliki sertifikat yang memang ada sejak tahun 1990, harusnya diperlihatkan kepada klien kami. Sampai hari ini, kami secara langsung tidak pernah diperlihatkan dokumen itu,” katanya.
Dalam klarifikasinya, kuasa hukum Ali Muhtar, Sahabudin, membantah klaim Subki yang menyebut tanah tersebut merupakan warisan keluarga dan diduga diambil pihak lain.
Sahabudin menyatakan tanah yang disengketakan merupakan milik Ali Muhtar berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang diperoleh melalui transaksi jual beli dari Hatibi pada 1990.
Sebelumnya, Subki mengaku tanah warisan keluarganya tidak pernah diperjualbelikan.
Ia juga mengaku mendapat tekanan agar menyerahkan sertifikat tanah tersebut.
“Tanah ini warisan dari kakek saya. Sertifikatnya dibuat melalui carik dan sudah resmi. Tanah saya ini tidak pernah saya jual. Kalau memang saya menjual, mana bukti jual belinya, kapan transaksinya, dan siapa saksinya?” kata Subki, Rabu (21/10/2026).
Sengketa tersebut kini menunggu proses hukum untuk menguji bukti kepemilikan masing-masing pihak serta keabsahan dokumen yang dipersoalkan.***