CILEGON — Alfi Rizki Aghnia Robinsar resmi dilantik sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Cilegon pada Kamis (5/11/2026) pagi di Aula DPRD Kota Cilegon. Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Usai dilantik, Alfi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah program prioritas. Salah satu fokus utamanya adalah mensosialisasikan program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun, khususnya kepesertaan satu tahun pendidikan prasekolah sebelum anak memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).
Alfi menilai sosialisasi ini krusial mengingat masih banyak orang tua yang lebih memilih memasukkan anak usia dini ke lembaga les privat daripada menyekolahkan mereka di PAUD.
Ia menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini tidak boleh hanya berorientasi pada aspek akademik semata seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Anak juga membutuhkan stimulasi perkembangan motorik, pembentukan karakter, dan interaksi sosial.
“Metode yang berfokus langsung pada les kurang baik untuk tumbuh kembang anak karena kurang melatih kemampuan motorik dasar serta interaksi sosial. Di PAUD, anak-anak belajar bersosialisasi, mengenal lingkungan, dan berinteraksi dengan guru serta teman sebaya,” ujar Alfi.
Untuk merealisasikannya, Bunda PAUD Kota Cilegon akan turun langsung ke tingkat kecamatan dan kelurahan guna menyasar pengurus PAUD wilayah setempat hingga para orang tua.
Selain meratakan akses pendidikan prasekolah, Alfi berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru serta tenaga pendidik PAUD di Kota Cilegon. Aspirasi tersebut akan disampaikan langsung kepada Wali Kota.
Bunda PAUD juga menjadwalkan kunjungan dan pendataan berkala ke berbagai lembaga PAUD bersama bidang terkait.
“Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi riil lembaga PAUD, termasuk jumlah satuan pendidikan dan tenaga pengajar di Kota Cilegon,” tambahnya.
Melalui langkah cepat ini, ia optimistis penguatan pendidikan anak usia dini di Cilegon dapat berjalan optimal.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, berharap kehadiran Bunda PAUD menjadi jembatan koordinasi dan memperkuat sinergi dengan Dinas Pendidikan (Dindikbud).
Merespons arahan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) terkait wacana wajib belajar prasekolah 1 tahun bagi anak usia 5–6 tahun, Pemerintah Kota Cilegon saat ini tengah merumuskan payung hukumnya.
“Sebagai tindak lanjut, kita melalui Dindikbud Kota Cilegon merumuskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) bersama BPMP, kementerian terkait, serta Dinas Pendidikan tingkat kota dan provinsi sebagai landasan pelaksanaannya,” jelas Robinsar.
Ia juga memastikan bahwa di tengah efisiensi anggaran, kesejahteraan guru PAUD tetap menjadi perhatian Pemkot Cilegon.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pengembangan sumber daya manusia pengajarnya.***