Penetapan Lokasi Kadaluarsa, DPUPR Cilegon Bakal Ulang Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan JLU

CILEGON – Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna, menjelaskan proses pengadaan lahan JLU harus diulang karena dokumen penetapan lokasi (penlok) sudah tidak berlaku.

“Empat tahapan itu. Nah, seperti diketahui bersama, penlok (penetapan lokasi) sudah habis, berarti kita kan harus mengulang kembali,” jelasnya.

Menurut Dendi, tahapan awal yang saat ini sedang dilakukan adalah penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sebagai syarat untuk kembali menetapkan lokasi proyek.

“Peta lokasi tersebut. Nah, untuk hal itu, langkah awalnya selain koordinasi dengan beberapa stakeholder, kita harus membuat DPPT, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah. Nah, DPPT sedang kami proses,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan peta bidang tanah menjadi salah satu dokumen penting yang akan menjadi dasar penetapan lokasi sebelum proses pembebasan lahan dapat dilaksanakan.

“Salah satunya yang penting adalah peta bidang tanah, karena dari peta bidang tanah inilah kita akan menjadi bahan untuk penetapan lokasi. Setelah penetapan lokasi, baru kita eksekusi,” ujarnya.

Dendi mengungkapkan, kendala lain di lapangan adalah hilangnya sejumlah titik batas atau benchmark lahan sehingga petugas harus melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas kembali.

“Bahkan di lapangan, BM-nya, benchmark-nya, titik-titik batas lahannya itu sudah tidak ada. Sehingga kami harus kembali untuk membuat atau melakukan patok-patok batas tanah itu,” katanya.

Karena itu, seluruh tahapan pengadaan tanah harus dilakukan kembali secara bertahap agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu ditelusuri kembali. Kita lalui lagi tahapan-tahapannya supaya pekerjaan pengadaan tanah ini kita lalui secara baik dan benar,” imbuhnya.

Dendi menyebut progres keseluruhan tahapan pengadaan lahan JLU saat ini telah mencapai sekitar 67 persen.

Sisa sekitar 33 persen lagi masih harus diselesaikan di delapan kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan.

“Posisi sekarang sudah hampir di 67%, jadi kurang lebih 33% lagi yang belum kita lalui, untuk 8 kelurahan. Ya, betul pokoknya 8 kelurahan, 3 kecamatan. Kecamatannya yang jelas Jombang, Purwakarta, dan Pulomerak,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment